PATI - Pemerintah Kabupaten Pati mulai menggagas kerja sama regional untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Rencana ini melibatkan lima kepala daerah yang dijadwalkan bertemu guna membahas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) sebagai solusi mengurangi timbunan sampah yang terus meningkat.
Komisi C DPRD Pati menilai pengelolaan sampah rumah tangga di wilayah tersebut masih belum optimal.
Baca Juga: Car Free Day Perdana Digelar, Alun-Alun Kembangjoyo Pati Ramai Pengunjung
Anggota Komisi C DPRD Pati, Suyono, menyebut persoalan sampah menjadi pekerjaan rumah bersama yang membutuhkan peran aktif masyarakat maupun pemerintah.
Menurutnya, pihak DPRD telah menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati untuk membahas pemanfaatan sampah menjadi energi listrik.
Program ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang diharapkan mampu mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan energi baru.
“Program ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi, sehingga beban biaya pengelolaan bisa lebih ringan,” ujarnya.
Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) Ahli Muda DLH Pati, Ragil Nurwahyudi, mengungkapkan bahwa timbunan sampah di Kabupaten Pati mencapai sekitar 697 ton per hari.
Setiap warga di Kabupaten Pati rata-rata menghasilkan sampah sekitar 0,5 hingga 0,7 kilogram per hari. Kondisi ini membuat kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) semakin terbebani.
DLH Pati juga tengah mengusulkan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) melalui pendanaan dari Danantara.
Program tersebut direncanakan berjalan dalam dua tahap di tingkat provinsi, dan Kabupaten Pati masuk dalam tahap kedua.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam proses pengajuan dan pembahasan lebih lanjut.
Untuk mendukung proyek tersebut, Pemkab Pati berencana menggandeng sejumlah daerah tetangga seperti Kabupaten Kudus hingga Grobogan.
Kolaborasi ini akan dibahas melalui pertemuan lima kepala daerah agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara regional dan lebih efektif.
Ragil juga memperkirakan bahwa pada tahun 2026, TPA di Kabupaten Pati tidak lagi mampu menampung volume sampah yang terus meningkat sehingga berpotensi mengalami overload.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah sempat mempertimbangkan pembuatan lubang baru.
Namun, sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penambahan TPA baru tidak diperbolehkan.
Karena itu, alternatif yang kini dipersiapkan adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) agar pengelolaan sampah bisa lebih modern dan berkelanjutan.
Untuk merealisasikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), dibutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Nantinya, energi listrik yang dihasilkan wajib dijual kepada PLN sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menciptakan sumber energi baru yang ramah lingkungan bagi daerah. (*/him)