Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Anak di Pondok Pesantren di Pati

Abdul Rochim • Jumat, 24 April 2026 | 19:32 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

PATI - Fakta baru mulai terungkap dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati.

Pengacara korban membeberkan perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan beberapa bulan, termasuk adanya sejumlah korban dan proses hukum yang kini masih terus berlangsung.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mengguncang institusi pendidikan agama di Kabupaten Pati.

Baca Juga: VIRAL! Plt Bupati Pati Chandra Batalkan Pengadaan Kursi Pijat

Oknum pengasuh pondok pesantren berinisial S dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap belasan santrinya, yang mayoritas merupakan anak yatim piatu.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai guru.

Pelaku diduga menanamkan doktrin ketaatan mutlak agar para korban tidak berani melawan maupun melapor.

"Modus operandinya adalah mendoktrin santri agar patuh dan taat kepada guru. Di bawah tekanan doktrin itulah, pelaku melakukan pencabulan di berbagai tempat dan waktu yang berbeda-beda," ujar Ali Yusron saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (24/5).

Ali menjelaskan, laporan terhadap S sebenarnya sudah muncul sejak awal 2024.

Namun, kasus baru menunjukkan progres signifikan setelah ia mendampingi para korban selama empat bulan terakhir. 

Ia mencatat setidaknya ada delapan santri yang resmi melapor, namun jumlah total korban diprediksi jauh lebih banyak.

"Berdasarkan informasi yang kami himpun, korbannya lebih dari delapan orang. Sebagian besar berasal dari wilayah Rembang. Banyak yang belum berani bicara karena takut kualat kepada kiainya," tambahnya.

Ironisnya, pondok pesantren tersebut selama ini dikenal memberikan pendidikan gratis bagi anak yatim piatu. Hal ini diduga karena adanya aliran dana dari donatur dan bantuan pemerintah setempat.

Ali menyayangkan kepercayaan orang tua yang menitipkan anak untuk dibina, justru disalahgunakan oleh pelaku.

Pihak penyidik Polresta Pati dilaporkan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pesantren pada awal pekan ini.

Baca Juga: TANAM 1.000 BIBIT POHON: Dandim Timotius Pimpin Hijaukan Pegunungan Kendeng di Pati

Ali Yusron pun mendesak agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus mengingat para korban adalah anak di bawah umur.

"Kami meminta jaksa dan hakim nantinya memberikan tuntutan maksimal, yakni 12 tahun penjara. Ini menyangkut masa depan anak yang harus kita lindungi bersama," tegas Ali.

Fakta mengejutkan juga datang dari warga sekitar. Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengaku bahwa isu perilaku menyimpang di ponpes tersebut sudah menjadi rahasia umum.

Ia bahkan mengaku pernah menemukan alat kontrasepsi yang tercecer di area sekitar pondok.

"Warga sudah lama dengar, tapi orang tua korban memang tidak berani lapor karena takut. Alhamdulillah sekarang beritanya mulai ramai," kata warga tersebut.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan adanya dugaan pencabulan di sana. Saat ini, perkara sudah ditangani Satreskrim Polresta Pati.  (adr/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#pencabulan di Pati #dugaan asusila #pencabulan anak di bawah umur di Jepara #Polresta Pati