PATI - Kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Pati mulai terungkap.
Polsek Batangan berhasil menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di ruas jalan Desa Bulumulyo–Kuniran, tepatnya di timur Gapura Japah, Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan.
Baca Juga: Wamenkes RI Benjamin Paulus Kunjungan ke Pati Percepat Penanganan TBC
Saat kejadian, korban dikejar dan dipepet hingga terjatuh, lalu menjadi sasaran kekerasan.
Kapolsek Batangan, AKP M. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 8 April 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Pelaku yang diketahui berinisial RH dan berprofesi sebagai nelayan, berhasil ditangkap pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah proyek bangunan di wilayah Jepara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melakukan aksi.
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya AF (23), ERS (17), dan MS (16), yang membantu mengungkap identitas pelaku serta lokasi persembunyiannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Batangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, polisi memastikan kasus ini melibatkan lebih dari satu orang.
Dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHPidana. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim