PATI – Suasana memanas di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pati usai sidang pembacaan vonis, kasus tongtek berujung maut di Desa Talun Kecamatan Kayen, pada Senin (20/4).
Keluarga korban yang tidak terima dengan vonis yang dinilai ringan itu mencoba menghadang bus tahanan yang mengangkut para terdakwa.
Mereka juga melakukan pelemparan dengan botol minuman. Puluhan personel polisi yang bersiaga di halaman itu berhasil mencegah amuk massa.
Baca Juga: Plt Bupati Pati Chandra Siap Seleksi di DPP PKB, Ini Nama-Nama Calon Pesaing Lainnya
Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada masing – masing 4 terdakwa.
Humas PN Pati Retno Lastiani menjelaskan, keempat terdakwa yang masih anak dan berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Terbukti secara sah melanggar dakwaan terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kutoarjo, Purworejo. Sementara terkait permohonan restitusi dari orang tua korban, majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima," jelas Retno saat membacakan amar putusan usai sidang rampung.
Baca Juga: Komisi D DPRD Pati Temukan SMP Dapat Dana BOS Miliaran, Masih Pungut LKS
Atas putusan majelis hakim tersebut pihak keluarga korbang langsung meluapkan kekecewaan, bahkan menuding PN Pati tidak bisa memberikan keadilan bagi rakyat.
”Ini tidak adil sama sekali. Hari ini kita semua menjadi saksi bobroknya Pengadilan Negeri Pati,” ungkap Nailis Sa’adah, bibi korban.
Pihaknya menyayangkan putusan yang yang tidak setimpal dengan hilangnya nyawa keponakannya.
”Pelaku yang menghilangkan nyawa seseorang, cuma dijatuhi hukuman 3 tahun, hanya sepertiga atau seperempat dari ancaman maksimal,” ungkapnya.
Selain vonis penjara yang dinilai ringan, keluarga juga menyesalkan penolakan majelis hakim terhadap permohonan restitusi.
Nailis mengungkap alasan hakim menolak permohonan restitusi karena dianggap membebani keluarga para terdakwa.
Tak hanya soal vonis, pihak keluarga juga menuntut Polresta Pati melakukan penyidikan ulang.
Mereka menduga, masih ada dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan namun belum tersentuh hukum.
”Ada dua nama yang sudah disebutkan oleh empat terdakwa sejak di kepolisian hingga kejaksaan, tapi kenapa sampai vonis hari ini mereka masih dibiarkan berkeliaran? Kami menduga ada backing-an di belakang mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut pihak keluarga korban menyatakan akan segera berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan Farel terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kamis (12/3) dini hari pada bulan puasa kemarin.
Pengeroyokan ini bermula dari pertemuan dua kelompok pemuda yang sedang melakukan tradisi tongtek atau membangunkan sahur dengan musik sound system keras di atas mobil pikap.
Kemudian terjadi perselisihan di persimpangan jalan, Farel menjadi sasaran pengeroyokan hingga meninggal dunia. (aua/him)
Editor : Abdul Rochim