RADAR PATI – Kehilangan KTP sering bikin panik. Padahal, proses pengurusannya di Kabupaten Pati cukup mudah jika syarat sudah lengkap.
Warga hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana agar KTP baru bisa segera diterbitkan.
Untuk mengurus KTP hilang, warga wajib menyiapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selain itu, membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga menjadi syarat utama.
Baca Juga: Outing Class Wajib di Dalam Pati, Disdikbud Batalkan Wisata Mahal ke Luar Daerah
Petugas pelayanan menyebutkan, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil atau pelayanan kecamatan terdekat.
“Yang penting ada surat kehilangan dan KK, prosesnya relatif cepat,” ujarnya.
Setelah berkas diverifikasi, warga akan melakukan perekaman ulang (jika diperlukan).
Selanjutnya KTP bisa dicetak atau menggunakan KTP digital.
Proses ini umumnya tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, warga diimbau memastikan data sudah benar agar tidak perlu mengulang.
Syarat utama:
- Surat kehilangan dari polisi
- Fotokopi KK
- Data diri sesuai
Langkah urus KTP hilang:
- Lapor kehilangan ke polisi
- Datang ke Disdukcapil/PATEN kecamatan
- Verifikasi data
- Cetak KTP
Editor : Abdul Rochim