Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Petani Pundenrejo Pati Desak Pemkab Reforma Agraria Segera Dijalankan

Abdul Rochim • Rabu, 15 April 2026 | 18:02 WIB
Petani hutan Pati menggelar aksi protes di dinas pertanian setempat (9/4).
Petani hutan Pati menggelar aksi protes di dinas pertanian setempat (9/4).

PATI – Perjuangan petani Desa Pundenrejo, Pati, kembali memasuki babak baru. 

Dalam audiensi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, terungkap bahwa petani yang kini memperjuangkan hak atas lahan garapan tidak pernah menerima tali asih, sekaligus memperkuat desakan agar reforma agraria segera direalisasikan.

Perwakilan petani, Udin, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah segera menjalankan reforma agraria atas lahan yang selama ini diperjuangkan.

Baca Juga: PUPUK SUBSIDI LANGKA! Petani Hutan di Pati Sambat Pupuk Rp 230 Ribu Per Karung

Dalam pertemuan itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, membuka data penerima tali asih yang selama ini kerap dijadikan dasar oleh BPN Pati dan PT LPI untuk meragukan klaim petani.

Dari data tersebut, diketahui bahwa petani yang saat ini menuntut hak atas tanah tidak pernah menerima kompensasi tersebut.

“Dari data yang dibuka, jelas bahwa petani yang sekarang berjuang tidak pernah menerima tali asih. Ini sekaligus membantah tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada kami,” ujar Udin.

Ia menilai, fakta tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah daerah mengusulkan lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Langkah itu juga dinilai sejalan dengan berbagai kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Dukungan terhadap usulan reforma agraria juga datang dari sejumlah kalangan akademisi, seperti IPB University, STHI Jentera, dan Universitas Gadjah Mada.

Selain itu, petani juga telah berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN yang menyebut kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengusulkan objek reforma agraria.

Udin menjelaskan, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT LPI berakhir pada September 2024, petani telah mengajukan permohonan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Permohonan tersebut juga mendapat dukungan dari Komnas HAM melalui surat resmi yang mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret.

“Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti ini, agar hak-hak petani bisa terlindungi dan ada kepastian atas lahan yang selama ini kami garap,” tegasnya. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#reforma agraria Pati #tali asih #konflik lahan #BPN Pati #Petani Pundenrejo