PATI – DPRD Kabupaten Pati menerima audiensi dari paguyuban kepala sekolah SD dan SMP terkait isu rencana pemberhentian kepala sekolah yang telah menjabat dua periode atau selama delapan tahun. Audiensi tersebut digelar di Gedung DPRD Pati.
Pertemuan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pati dari Fraksi PKB, Bambang Susilo, yang mewakili Ketua DPRD Ali Badrudin.
Dalam forum itu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pemberhentian kepala sekolah, dan isu yang berkembang masih sebatas wacana.
Baca Juga: Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Dirumorkan Masuk Bursa Ketua DPC PKB
“Pada prinsipnya, yang disampaikan ini masih sebatas wacana, belum ada pelaksanaan pemberhentian,” ujar Bambang.
Para kepala sekolah mempertanyakan dasar kebijakan yang disebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) lama.
Menanggapi hal tersebut, DPRD meminta adanya kajian lebih mendalam, terutama karena sudah ada regulasi baru dari pemerintah pusat, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Bambang juga menyoroti Perbup tahun 2022 yang dinilai belum dicabut, padahal substansinya dianggap tidak lagi relevan karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Seharusnya kalau sudah ada peraturan menteri yang baru, Perbup lama dicabut. Secara substansi memang tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Pati akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di tingkat komisi.
Rapat tersebut direncanakan melibatkan gabungan Komisi A dan Komisi D untuk membahas persoalan secara teknis dan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.
DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam ketentuan yang ada, masa jabatan kepala sekolah maksimal delapan tahun, dengan peluang perpanjangan satu kali masa jabatan jika memenuhi syarat, yakni memperoleh penilaian sangat baik selama dua tahun berturut-turut.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih di Pati Mulai Jalan, Tapi Belum Maksimal, Begini Kondisinya
“Kalau memang harus berhenti di delapan tahun, ya harus berhenti. Tapi aturannya perlu dibenahi,” pungkas Bambang.
DPRD berharap pembahasan lanjutan di tingkat komisi dapat menghasilkan kejelasan serta solusi terbaik, sehingga tidak menimbulkan polemik di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Pati.(aua/him)