Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Resahkan Warga, Residivis Pencuri di Pati Ditangkap Lagi

Abdul Rochim • Selasa, 7 April 2026 | 07:25 WIB

 


DIAMANKAN: Residivis pencurian ditangkap di Polsek Wedarijaksa tadi malam (5/4). (POKSEK WEDARIJAKSA UNTUK RADARPATI)
DIAMANKAN: Residivis pencurian ditangkap di Polsek Wedarijaksa tadi malam (5/4). (POKSEK WEDARIJAKSA UNTUK RADARPATI)

PATI –  Seorang pria berinisial JW (39), warga Wedarijaksa, diamankan setelah diduga membobol rumah warga di Desa Kadilangu tadi malam, (5/4). Ternyata ia merupakan residivis.

Korban berinisial S (44), seorang pekerja industri setempat, mengalami kejadian tersebut sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku diketahui masuk ke dalam rumah melalui jendela samping dengan cara merusak rangkanya menggunakan tenaga tangan.

Baca Juga: Sidang ABH Kasus Pengeroyokan di Talun Pati Digelar Tertutup, Mobil Tahanan Dilempari Keluarga Korban

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro menjelaskan, sebelum beraksi pelaku sempat berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.

Ia juga membawa linggis kecil guna mempermudah aksinya. Setelah menemukan rumah yang dinilai aman, pelaku mendekat dan merusak jendela.

Dari dalam kamar korban, pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone yang berada di atas meja. Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi.

Namun, setelah beraksi, pelaku kembali ke lokasi lain untuk mengambil alat yang tertinggal.

Tingkah mencurigakan itu justru memancing perhatian warga hingga akhirnya pelaku diamankan.

Warga kemudian menemukan tiga handphone yang diduga hasil curian dari tangan pelaku.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor desa sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari interogasi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menetapkan JW sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali terlibat perkara serupa.

Ia baru saja bebas pada Februari 2026, namun kembali melakukan aksi kejahatan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu sepeda motor, dua linggis kecil, serta peralatan lain yang digunakan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,9 juta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga tahap II, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama pada malam hari, guna mencegah kejadian serupa. (adr)

Editor : Abdul Rochim
#residivis pencuri #pati #tempat kejadian perkara