PATI - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial FD (18), warga Desa Talun, Kabupaten Pati, saat membangunkan sahur telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Meski demikian, pihak keluarga korban meminta kepolisian lebih transparan dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Belum lama ini, puluhan anggota keluarga dan rekan korban mendatangi Mapolresta Pati.
Baca Juga: Nelayan di Pati Lomba Menyulam Jaring Meriahkan Sedekah Laut Juwana
Mereka meminta agar dilakukan reka adegan di lokasi kejadian guna memperjelas kronologi peristiwa yang dinilai berlangsung secara brutal.
Perwakilan keluarga, Nailis Sa’adah, meminta aparat penegak hukum mengungkap secara jelas siapa sosok yang diduga menjadi dalang di balik penganiayaan tersebut.
Ia menilai proses penyidikan masih belum sepenuhnya terbuka kepada keluarga korban.
Keluarga mengajukan dua tuntutan utama, yakni pelaksanaan reka ulang kejadian di tempat perkara serta menghadirkan saksi dari pihak korban dan tersangka untuk dikonfrontasi secara langsung.
Baca Juga: Nelayan Juwana Pati Khawatir Dampak Konflik AS–Iran Picu Kenaikan Harga BBM Melaut
Selain itu, keluarga mengaku belum menerima penjelasan detail mengenai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun keluarga menduga masih ada kemungkinan pelaku lain yang belum terungkap.
Dari empat tersangka yang ditahan sejak 12 Maret, satu orang disebut mengakui melakukan penusukan.
Namun keluarga korban masih mempertanyakan siapa pihak yang diduga menjadi penggerak utama dalam kejadian tersebut.
Keluarga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga perkara benar-benar terungkap.
Meski membuka ruang untuk memaafkan, mereka menilai proses hukum harus tetap berjalan secara adil dan transparan.
Sebelumnya, keluarga bersama rekan korban juga menggelar aksi di balai desa pada Jumat malam, 27 Maret 2026.
Mereka meminta pemerintah desa turut mendampingi keluarga korban serta mendorong pengungkapan kasus secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Editor : Abdul Rochim