PATI – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati kembali menjadi perhatian karena dinilai memicu kemacetan lalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan area tersebut merupakan zona merah yang harus bebas dari aktivitas perdagangan.
Kelonggaran sempat diberikan kepada PKL selama libur Nyepi hingga hari kelima Lebaran.
Baca Juga: Plt Bupati Pati Batasi Dangdut Malam Hari saat Halalbihalal demi Jaga Kondusivitas
Kebijakan itu bertujuan membantu pedagang memperoleh penghasilan di momentum hari raya.
Namun, setelah masa toleransi berakhir, para pedagang diminta kembali mengosongkan area alun-alun.
Risma menjelaskan, Alun-alun Simpang Lima Pati memiliki luas terbatas sehingga aktivitas jual beli berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan, khususnya pada malam hari.
Kondisi tersebut dikhawatirkan kembali menyebabkan kemacetan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
Sebagai langkah solusi, pemerintah daerah berupaya memberdayakan PKL dengan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di kawasan Alun-alun Kembang Joyo Pati.
Baca Juga: Pos Anggaran Pasar dan Perdagangan Pati Hanya Sanggup untuk Perawatan
Berbagai agenda kegiatan direncanakan guna menarik pengunjung sehingga pedagang memiliki alternatif lokasi untuk berjualan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa penetapan Alun-alun Simpang Lima sebagai zona merah telah diatur dalam Peraturan Daerah yang disepakati bersama pihak eksekutif dan legislatif sejak beberapa tahun lalu.
Apabila ada rencana perubahan kebijakan, maka Perda harus direvisi terlebih dahulu agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.