PATI – Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar Polresta Pati.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 5.475 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Selasa (12/3/2026).
Ribuan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pati selama pelaksanaan operasi berlangsung.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan bahwa peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal di masyarakat.
“Dalam Operasi Pekat Candi ini kami berhasil mengamankan 5.475 botol minuman keras ilegal dari berbagai lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, konsumsi minuman keras seringkali memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Banyak tindak kriminal yang berawal dari pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Karena itu, Polresta Pati menegaskan komitmennya untuk terus menindak peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pati,” tegasnya.
Selain melakukan razia, jajaran kepolisian juga meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras.
“Kami terus melakukan pengawasan dan patroli di lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat peredaran minuman keras,” katanya.
Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati.
“Upaya pemberantasan miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab