PATI – Rencana pengoperasian area parkir baru bagi karyawan di belakang pabrik sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) memicu keresahan warga. Lokasi parkir tersebut berada di wilayah Desa Klayusiwalan, Kecamatan Batangan.
Warga dari sejumlah desa di sekitar kawasan pabrik khawatir keberadaan kantong parkir baru itu akan menambah kepadatan lalu lintas di jalan desa yang selama ini sudah ramai, khususnya pada jam berangkat dan pulang kerja karyawan.
Selama ini, jalur penghubung Desa Raci hingga Desa Klayusiwalan kerap dipadati kendaraan pekerja pabrik. Dengan jumlah karyawan yang mencapai ribuan orang, arus lalu lintas pada jam-jam tertentu dinilai sudah cukup padat.
Masyarakat menilai jika parkir baru benar-benar dioperasikan, maka ribuan kendaraan karyawan berpotensi melintasi jalan desa setiap hari.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan risiko keselamatan bagi warga, terutama anak-anak sekolah yang menggunakan jalur tersebut.
Sujayanto, warga Desa Raci, menyampaikan bahwa masyarakat merasa keberatan dengan rencana pembangunan parkir tersebut.
Ia menilai keselamatan warga harus menjadi pertimbangan utama sebelum fasilitas itu dioperasikan.
“Kami khawatir jika ribuan kendaraan melintas setiap hari di jalan desa. Selain padat, ini juga membahayakan anak-anak sekolah. Kami ingin tahu apakah sudah ada kajian kelayakan lalu lintas atau andal lalin,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Subur, warga Desa Ketitangwetan. Ia menilai pembangunan area parkir itu berpotensi memunculkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Selain persoalan lalu lintas, warga juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk parkir. Menurutnya, lokasi tersebut diketahui masih berstatus tanah basah yang diperuntukkan bagi lahan pertanian.
“Kami juga mempertanyakan izin alih fungsi lahannya. Harapan kami pemerintah bisa hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Arif Darmawan menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen PT Hwaseung Indonesia untuk meminta klarifikasi mengenai pembangunan area parkir tersebut.
Dari penjelasan perusahaan, kata Arif, pihak HWI mengaku telah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski demikian, Dishub Pati masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait persoalan tersebut.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan dari sebagian warga. Udin Ali, warga Desa Ketitangwetan, menilai kewenangan penerbitan analisis dampak lalu lintas seharusnya berada pada instansi perhubungan, bukan Bea Cukai.
“Kalau menyangkut jalan kabupaten, mestinya Dishub yang berwenang menentukan andal lalinnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses kajian andal lalin umumnya dilakukan melalui survei lapangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan instansi terkait lainnya, dengan Dinas Perhubungan sebagai koordinator.
Sementara itu, tiga kepala desa yang wilayahnya terdampak, yakni Kepala Desa Ketitangwetan, Kepala Desa Raci, dan Kepala Desa Bumi Milyo, juga menyatakan keberatan jika area parkir di belakang pabrik tetap dioperasikan.
Menurut mereka, kondisi jalan desa dinilai tidak memadai untuk menampung lalu lintas ribuan kendaraan setiap hari.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, situasi tersebut juga dianggap membahayakan warga, terutama anak-anak sekolah.
Para kepala desa bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila pembangunan parkir tersebut tetap dilanjutkan tanpa prosedur yang jelas dan tanpa seluruh perizinan yang diperlukan.
Warga juga mengancam akan menggelar aksi protes jika rencana pengoperasian parkir baru itu tetap dijalankan tanpa kejelasan izin serta kajian dampak lalu lintas yang transparan.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Pati segera turun tangan untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus pihak perusahaan. (aua)
Editor : Abdul Rochim