PATI - Belakangan ini Polresta Pati merazia penjual minuman keras (miras). Namun, penjualnya malah dibebaskan.
Operasi atau razia itu dilaksanakan oleh Sat Samapta Polresta Pati.
Meski puluhan botol miras berhasil disita dalam operasi tersebut, penanganan para penjual yang terjaring lebih banyak dilakukan melalui pendekatan restorative justice.
Sebenarnya, razia tersebut dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Operasi Pekat I Candi 2026. Petugas menyisir sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pati.
Penyisiran mulai dari kawasan permukiman hingga ruko yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras ilegal.
Dalam razia itu, kepolisian berhasil menyita puluhan botol arak putih berkadar alkohol tinggi dari beberapa penjual.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Samapta Kompol Ali Mahmudi menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan langkah untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam razia di Kecamatan Gunungwungkal, petugas menemukan belasan botol miras dari dua warung milik warga berinisial P dan APM.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Parenggan dan Desa Pondowan, Kecamatan Tayu, yang kembali menghasilkan temuan 22 botol arak putih kemasan besar dari penjual berinisial S dan L.
Minuman keras yang diamankan diketahui memiliki kadar alkohol sekitar 40 persen sehingga dinilai berpotensi membahayakan jika dikonsumsi secara bebas di tengah masyarakat.
Namun demikian, para penjual yang terjaring razia tidak langsung diproses secara hukum.
Polisi memilih pendekatan pembinaan dengan meminta mereka membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak lagi menjual miras.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penerapan **restorative justice** sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang minuman keras.
Pendekatan tersebut dinilai bertujuan memberikan efek jera sekaligus kesempatan bagi para penjual untuk menghentikan aktivitasnya dan beralih ke usaha yang lebih positif.
Meski demikian, penanganan yang lebih bersifat pembinaan ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait efektivitasnya dalam menekan peredaran miras secara menyeluruh.
Kasat Samapta Kompol Ali Mahmudi menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menindak peredaran miras secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan agar situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pati tetap terjaga, khususnya selama bulan Ramadan. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim