PATI - Dua terdakwa dalam perkara kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis yang meliput rapat pansus hak angket DPRD Pati pada 4 September 2025 dituntut masing-masing empat bulan penjara.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati pada Rabu (11/3/2026) siang. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin.
Kasus tersebut bermula ketika sejumlah jurnalis di Pati mengalami tindakan kekerasan dan penghalangan saat hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.
Peristiwa itu terjadi setelah Torang meninggalkan rapat panitia khusus hak angket pemakzulan Bupati Pati di gedung DPRD Pati pada 4 September 2025.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto hadir secara langsung di ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Asiatun dalam pembacaan tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Pers.
Jaksa kemudian menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada masing-masing terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, kedua terdakwa menyatakan menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan pembelaan dalam persidangan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hernan Quryanto yang menegaskan tidak akan mengajukan pembelaan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan. Sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada 6 April 2026 mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Cholis Anwar, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
Ia menilai tuntutan empat bulan penjara terlalu ringan bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik.
Menurutnya, tindakan menghalangi kerja pers merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.
Cholis berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pati dapat mempertimbangkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ia menyebut hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan dalam kasus tersebut mencapai dua tahun penjara.
Ia pun berharap putusan hakim nantinya dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. (adr)
Editor : Abdul Rochim