PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menyoroti masalah iuran sukarela di sekolah dengan serius.
Pihaknya meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati agar melakukan sosialisasi masalah ini kepada para orang tua murid langsung.
“Kita warning kepada kepala dinas pendidikan untuk sosialisasi ke semua sekolah, wali murid bisa diundang disosialisasikan bahwa iuran apapun itu hanya sukarela,” ungkap Bandang.
Lebih lanjut pihaknya menegaskan, iuran apapun hanya sukarela. Tidak boleh ada paksaan sama sekali.
“Pokoknya iuran sukarela bayar monggo, tidak ya monggo. Sosialisasikan kepada wali murid, diundang sebelum lebaran atau sesudah lebaran dan diumumkan tidak ada iuran wajib,” lanjut Bandang.
Meskipun bahasanya ada kesepakatan komite dan wali murid, Bandang menegaskan tidak ada iuran yang sifatnya wajib.
“Karena itu kami meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada wali murid, kita akan tunggu action-nya nanti seperti apa,” papar politisi PDIP ini.
Diketahui masalah soal iuran “sukarela” ini mencuat saat Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan sidak ke SMPN 1 Tayu pekan kemarin.
Dalam agenda sidak tersebut, Bandang mengaku menemukan adanya iuran sukarela yang dibebankan kepada wali murid.
Pihaknya mendapati adanya iuran komite sekolah yang bervariasi, mulai dari Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga disebut bersifat sukarela.
Meskipun pihak SMPN 1 Tayu membantah, bahwa iuran itu merupakan sukarela tidak mengikat, boleh kurang, boleh lebih. (aua)
Editor : Achmad Ulil Albab