PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menyiapkan anggaran sekitar Rp 200 miliar untuk menangani sedikitnya 80 paket pekerjaan infrastruktur jalan pada 2026.
Dari puluhan proyek tersebut, sembilan ruas jalan ditetapkan sebagai prioritas utama karena tingkat kerusakan yang parah serta fungsinya yang vital bagi mobilitas masyarakat.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati, Hasto Utomo, menjelaskan bahwa seluruh proyek saat ini masih dalam tahap perencanaan.
“Belum dimulai, ini masih proses perencanaan,” ujarnya.
Adapun sembilan ruas jalan yang menjadi prioritas perbaikan meliputi Guyangan–Runting (Rp7,4 miliar), Boloagung–Trimulyo (Rp6,85 miliar), Bumirejo–JLS (Rp1 miliar).
Lalu, Jenggolo–Pegandan (Rp1,5 miliar), Mencon–Kletek (Rp4 miliar), Sendangsoko–Sumbermulyo (Rp2 miliar), Guyangan–Juwana (Rp2,6 miliar), Terminal–JLS (Rp2,6 miliar), serta Tlogowungu–Bapoh (Rp1,95 miliar).
Penentuan prioritas tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pantauan di lapangan.
Menurut Hasto, terdapat sejumlah kriteria dalam menentukan skala prioritas, di antaranya tingkat kerusakan paling parah dan peran jalan sebagai akses vital masyarakat.
Dari keseluruhan program tersebut, anggaran yang digelontorkan mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.
Dana itu mencakup rehabilitasi jalan, penggantian jembatan, hingga pemeliharaan rutin.
Meski demikian, pekerjaan rumah pemerintah daerah masih cukup besar.
Tahun ini target penanganan jalan diperkirakan mencapai sekitar 100 kilometer.
Sementara total panjang jalan yang masih mengalami kerusakan di Kabupaten Pati ditaksir mencapai 200 kilometer.
Di sisi lain, DPUTR Pati juga mengusulkan perbaikan melalui program Inpres Jalan Daerah untuk menangani kerusakan di ruas Jalan Pati–Kayen, tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati. Usulan tersebut diajukan senilai Rp11 miliar.
Perbaikan direncanakan mencakup ruas mulai dari perempatan Kalianyar hingga Jalan Lingkar Selatan.
Langkah ini diambil karena kondisi jalan dinilai mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas. (adr)
Editor : Abdul Rochim