PATI – Seluruh tempat hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati dipastikan tidak boleh beroperasi selama Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Jika mbandel, arus listriknya diputus. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, usai mengikuti Rapat Koordinasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menjelang Ramadan, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, penutupan itu merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 yang secara tegas mengatur penghentian operasional tempat hiburan malam dan karaoke selama bulan suci.
Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Ramadan.
Dalam hasil kesepakatan rapat, seluruh tempat hiburan malam dan karaoke diwajibkan tutup mulai tujuh hari sebelum Ramadan (H-7) hingga tujuh hari setelah Ramadan berakhir (H+7).
Dengan demikian, operasional baru dapat kembali berjalan setelah melewati masa tersebut.
Risma menyebut langkah ini juga bertujuan menciptakan situasi yang kondusif sekaligus mencegah praktik saling menghindari antara pengelola usaha dan petugas.
Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada upaya membuka usaha secara sembunyi-sembunyi selama Ramadan.
Terkait pengawasan, Pemkab Pati menegaskan akan menerapkan tindakan langsung apabila ditemukan pelanggaran, bukan sekadar memberikan peringatan.
Bahkan, sebagai langkah antisipasi, pemerintah membuka kemungkinan penindakan tegas, termasuk pemutusan aliran listrik apabila diperlukan.
Ia menekankan bahwa ketegasan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda dan menutup celah bagi pengelola hiburan malam yang mencoba tetap beroperasi diam-diam.
Bagi pelaku usaha yang nekat melanggar, sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari tindakan administratif hingga sanksi lanjutan sesuai ketentuan dalam Perda, termasuk rehabilitasi dan langkah hukum lainnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih tertib dan khidmat selama Ramadan.
Sehingga masyarakat Kabupaten Pati dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar hingga Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Pati pun mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam dan karaoke untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan 1447 H. (adr)
Editor : Abdul Rochim