PATI – Pemerintah Kabupaten Pati membuka layanan pengaduan menyusul penonaktifan sekitar 60 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada awal 2026.
Penonaktifan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang efektif berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa kebijakan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian serta pembaruan data kepesertaan secara nasional.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial pada Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi, menyampaikan bahwa 60 ribu peserta dari Pati merupakan bagian dari sekitar 10 juta peserta PBI yang dinonaktifkan di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, peserta yang dicoret akan digantikan oleh peserta baru sehingga kuota total kepesertaan BPJS PBI tetap sama seperti sebelumnya.
Pemutakhiran data ini, lanjutnya, rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial agar bantuan tepat sasaran.
Meski berstatus nonaktif, warga masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan.
Syaratnya, yang bersangkutan tercatat sebagai peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan berdasarkan verifikasi lapangan masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Reaktivasi juga dimungkinkan bagi peserta yang menderita penyakit kronis atau sedang dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Sebagai tindak lanjut, Dinsos P3AKB Pati membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa memenuhi kriteria tersebut.
Peserta yang dinonaktifkan dapat datang langsung ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinsos akan mengusulkan nama yang bersangkutan ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. (Adr)
Editor : Abdul Rochim