PATI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar satu setengah jam tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Chandra menegaskan ia menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menegaskan bahwa seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati wajib siap dan kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan jual beli jabatan perangkat desa.
Plt Bupati Pati menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari yang sama di Mapolda Jawa Tengah sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi jual beli jabatan calon perangkat desa (caperdes) di Kabupaten Pati.
Chandra mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Ia menekankan pemanggilan oleh aparat penegak hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh unsur pemerintahan daerah.
Struktur Pemerintah Kabupaten Pati, kata dia, wajib hadir apabila dipanggil oleh KPK.
"Saya sendiri juga baru saja memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya saat ditemui awak media usai memimpin kegiatan konsultasi publik di Pendapa Kantor Bupati Pati, Rabu (4/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Chandra menyebutkan bahwa ia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu setengah jam dan dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Apa yang saya ketahui saya sampaikan, dan yang tidak saya ketahui juga saya jelaskan apa adanya. Saat pemeriksaan, saya hanya bertemu dengan staf dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati,” jelasnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim