Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kesaksian Saksi JPU Disoal, Kuasa Hukum AMPB Pati Siap “Balik Menyerang”

Abdul Rochim • Senin, 2 Februari 2026 | 15:48 WIB
BERJALAN: Dedengkot AMPB Supriyono alias Botok menuju PN Pati pada Senin (2/2).  (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)
BERJALAN: Dedengkot AMPB Supriyono alias Botok menuju PN Pati pada Senin (2/2). (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR PATI)

PATI - Tim penasihat hukum Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menyiapkan langkah balasan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan perkara tersebut.

Upaya ini dilakukan setelah pihak terdakwa menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Ketua Tim Penasihat Hukum Botok dan Teguh, Nimerodi Gulo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin atau Rabu mendatang.

Menurutnya, pada persidangan hari Senin agenda utama adalah pemeriksaan saksi ahli dari JPU.

Sementara itu, pemeriksaan saksi fakta dari pihak penuntut dinilai telah rampung karena keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap tidak lagi diperlukan oleh JPU.

“Setelah itu, kami akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi fakta yang sudah kami siapkan,” ujar Gulo.

Ia menjelaskan, saksi-saksi yang akan dihadirkan merupakan warga yang berada langsung di lokasi saat peristiwa pemblokiran Jalan Pantura oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025.

Gulo berharap, keterangan saksi fakta dari pihaknya mampu membantah kesaksian yang disampaikan oleh saksi JPU.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum merupakan orang-orang yang menyaksikan langsung jalannya aksi tersebut.

“Kami berharap dengan keterangan saksi fakta yang kami ajukan, keterangan yang tidak sesuai fakta dari saksi JPU bisa terbantahkan dengan sendirinya,” katanya saat ditemui di kantor Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai, Pati, Minggu malam (1/2/2026).

Secara khusus, Gulo menyoroti keterangan salah satu saksi JPU, yakni Lukito, sopir ambulans RSUD Rembang, yang menyebutkan adanya kemacetan saat kejadian.

Menurut Gulo, bukti video yang dimiliki pihaknya justru menunjukkan kondisi sebaliknya.

Ia menegaskan, tidak terjadi kemacetan total di lokasi tersebut, melainkan hanya perlambatan arus lalu lintas dalam waktu singkat.

Bahkan, dari rekaman video yang dimiliki saksi pihaknya, ambulans tersebut disebut telah mendahului kendaraan yang ditumpangi Botok dan Teguh sebelum tiba di titik blokade.

“Dalam video terlihat ambulans tidak ikut tersendat. Kendaraan yang ditumpangi Botok berada sekitar 100 meter di depan ambulans, lalu ambulans itu menyalip lebih dulu,” jelasnya.

Atas dasar itu, Gulo meragukan kebenaran keterangan sopir ambulans yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Ia bahkan menilai kesaksian tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Keterangan saksi tersebut kami nilai tidak benar. Bahkan setelah kejadian, pernyataan Kasat Lantas juga menegaskan tidak ada kemacetan, hanya kepadatan sesaat dan tidak sampai 10 menit,” tuturnya.

Terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Gulo menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saksi-saksi yang diduga memberikan keterangan tidak benar demi menjaga integritas dan martabat proses peradilan.

“Untuk menjaga kemuliaan ruang persidangan, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak terkait. Nantinya akan kami telusuri satu per satu setelah seluruh rangkaian persidangan selesai,” pungkasnya. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#Supriyono alias Botok #Teguh Istiyanto #AMPB Pati