Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perempuan 25 Tahun di Margoyoso Pati Diduga Coba Curi Motor Karyawan PT Djarum, Kasus Diselesaikan Damai

Achmad Ulil Albab • Jumat, 30 Januari 2026 | 09:36 WIB

 

Pihak keamanan meminta karyawan PT Djarum di Desa Ngemplak Kidul Margoyoso Pati untuk waspada. (POLRESTA PATI)
Pihak keamanan meminta karyawan PT Djarum di Desa Ngemplak Kidul Margoyoso Pati untuk waspada. (POLRESTA PATI)

 

PATI – Seorang perempuan berinisial NK (25) diamankan jajaran Polsek Margoyoso setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik karyawan PT Djarum di area parkir Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kejadian tersebut sempat membuat panik sejumlah karyawan yang baru tiba untuk memulai aktivitas kerja.

Sepeda motor yang menjadi sasaran adalah Honda Vario warna putih milik Sukarnik (44), warga Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil. Kendaraan tersebut saat itu terparkir di lahan milik Choirul Huda, yang biasa digunakan sebagai area parkir karyawan PT Djarum.

Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto menjelaskan, dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas jaga parkir yang melihat gelagat mencurigakan dari pelaku.

“Saksi melihat seorang perempuan berusaha menyalakan sepeda motor milik korban. Karena merasa curiga, saksi segera mengamankan yang bersangkutan sebelum motor sempat dibawa keluar,” ujarnya.

Setelah diamankan, NK dibawa ke dalam rumah pemilik lahan parkir sambil menunggu petugas kepolisian tiba di lokasi.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung menuju tempat kejadian dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Margoyoso untuk dilakukan klarifikasi,” lanjut AKP Joko.

Dalam proses penanganan, pihak kepolisian menghadirkan orang tua NK serta perangkat desa asal pelaku dari Desa Bulumanis Kidul.

Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa NK diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat persoalan keluarga dan tekanan psikologis yang berkepanjangan.

“Berdasarkan keterangan keluarga dan perangkat desa, yang bersangkutan mengalami depresi dan sebelumnya juga pernah menunjukkan perilaku tidak wajar,” jelasnya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, polisi kemudian mempertemukan korban dengan keluarga pelaku untuk dilakukan proses mediasi.

Dalam pertemuan itu, korban menyatakan memaafkan dan sepakat tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena sudah ada kesepakatan damai. Korban memaafkan dan menerima penyelesaian secara kekeluargaan,” tegas AKP Joko Triyanto.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, NK kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk mendapatkan pengawasan dan pendampingan lebih lanjut.

“Kami meminta keluarga agar melakukan pengawasan secara intensif, supaya yang bersangkutan tidak kembali melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#pabrik #pati #sepeda motor #Curi #djarum #margoyoso