PATI - Alasan lama belum terisi karena revisi Pati Perbup Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa Kabupaten Pati.
Perbup tersebut mengubah kewenangan yang sebelumnya berada di pemkab dikembalikan ke desa.
Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati, dinamika di tingkat desa tidak serta-merta mereda.
Justru sebaliknya, kepanikan merebak menyusul keberadaan uang setoran dari calon perangkat desa yang belum sepenuhnya dikembalikan.
Di tengah situasi darurat, jejak uang tersebut dilaporkan sempat “menghilang” dari peredaran.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, terdapat dua hingga tiga calon perangkat desa yang menolak uang setoran mereka dikembalikan.
Penolakan itu memicu kegelisahan baru, terutama di kalangan kepala desa dan pihak perantara yang sebelumnya mengoordinasikan pengisian calon perangkat desa (caperdes).
“Situasinya benar-benar tidak terkendali. Ada yang tidak mau uangnya dikembalikan. Entah karena takut, atau justru curiga ini bagian dari jebakan,” ujar seorang sales penghubung pengurusan perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penolakan tersebut memperparah kondisi. Uang yang seharusnya segera dikembalikan justru menjadi beban risiko.
Di tengah maraknya penindakan hukum, keberadaan uang tunai dalam jumlah besar dinilai berpotensi menjadi barang bukti yang menyeret lebih banyak pihak.
“Kami panik. Kades panik. Semua bingung. Pertanyaannya sederhana tapi krusial, uang ini mau ditaruh di mana,” ungkap sumber tersebut.
Opsi menyimpan uang di rumah kepala desa atau di tangan tim dianggap terlalu berbahaya.
Penyimpanan melalui perbankan pun langsung dicoret dari daftar pilihan karena dinilai meninggalkan jejak administratif.
Dalam kondisi terdesak, langkah ekstrem pun diambil. Uang setoran tersebut dipindahkan ke luar kota dan dititipkan kepada pihak yang dianggap memiliki tingkat kepercayaan tinggi.
“Uangnya dibawa keluar kota. Dititipkan ke orang yang benar-benar dipercaya. Intinya, uang itu harus keluar dari wilayah ini dulu,” katanya.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya “menghilangkan jejak sementara” sambil menunggu situasi mereda.
Tidak ada perencanaan matang, selain satu tujuan utama yaitu menjauhkan uang dari potensi penyitaan.
“Kondisinya darurat. Yang penting aman dulu. Soal nanti bagaimana, itu urusan belakangan,” lanjutnya.
Selain memindahkan uang, upaya lain juga dilakukan untuk menekan para calon perangkat desa agar bersedia mengambil kembali setoran mereka.
Namun, bujukan tersebut tidak selalu berjalan halus. Tekanan psikologis disebut ikut digunakan.
“Ada yang dibujuk, ada juga yang ditekan. Intinya dibuat takut. Kalau sampai ada barang bukti dan tertangkap, nama calon perangkat juga bisa ikut terseret,” ungkapnya. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim