Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kondisi Kekosongan Perangkat Desa di Pati sejak 2022 yang Memicu 'Insting Bisnis' Sudewo

Abdul Rochim • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:14 WIB

 

Diduga tim pengepul uang calon perangkat desa yang koordinasi tim 8 atas perintah Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Diduga tim pengepul uang calon perangkat desa yang koordinasi tim 8 atas perintah Bupati Pati nonaktif Sudewo.

KUDUS - Kekosongan perangkat desa (perades) sudah mulai terjadi sejak 2022 lalu. Setidaknya ada 700-an formasi yang kosong.

Kekosongan itu, hampir menyeluruh di tiap kecamatan. Ketua Paguyuban Solidaritas kepala desa (kades) dan perades Kabupaten Pati (Pasopati) Pandoyo menuturkan, kekosongan ratusan jabatan perades ini tersebar di seluruh kecamatan.

Perangkat desa yang kosong ini terdiri dari berbagai jabatan. Misalnya, formasi sekretaris desa, kepala urusan (kaur) keuangan hingga kaur pemerintahan.

”Perangkat desa kosong saat ini banyak. Ada sekitar 700-an formasi,” tuturnya.

Waktu itu pengisian perangkat berada di kuasa pemerintah kabupaten.

Aturannya tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) 55 tahun 2021 tentang Pengisian Perangkat Desa. Namun, saat ini sudah dikembalikan di desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Tri Hariyama menambahkan, aturan pengisian perangkat tertuang pada Perbub Nomor 35 tentang perubahan aturan perangkat desa.

Sebelumnya, pemkab pernah menghitung perades yang kosong secara keseluruhan jika ada 471 orang. Terdiri dari 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kaur, Kasi serta Kadus.

Perhitungannya, bila mau mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Pati memperkirakan bahwa butuh anggaran Rp 12,974 miliar.

Dari kekosongan itu, kata Hariyama, staf perades yang membantu pekerjaan pemerintah desa (pemdes) tak bisa serta-merta naik jadi perades. Jadi harus ikut proses seleksi.

”Staf perangkat kalau ingin naik jadi perades ya harus melalui proses. Tak bisa serta-merta jadi kasi, sekdes. Kalau perangkat jadi kades malah bisa. Dia nyalon dan dipilih,” tandasnya.

Hingga kini, terdapat sebanyak 615 posisi perangkat desa yang kosong di seluruh wilayah Kabupaten Pati.

Dari jumlah tersebut, 96 posisi di antaranya merupakan jabatan sekretaris desa.

Salah satu carik yang enggan disebut namanya mengaku kekosongan formasi itu tentu ada dampaknya.

Dengan kosongan formasi itu tentu mengganggu kinerja pemerintahan desa. Pelayanan tetap bisa berjalan dengan pincang.

"Kalau pelayanan masyarakat tidak terganggu. Dampaknya ya satu orang bisa mengkover dua pekerjaan," katanya.

Dia mencontohkan, di desa tidak ada bendaharanya maka akan diisi oleh perangkat lain. Yang menunjuk kades dengan izin dinas terkait.

"Dinas kan ibarat bapak kita. Kalau ada usuran desa tetap lapor. Biar tidak terjadi mis administrasi desa," paparnya. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#Sudewo ditahan KPK #Calon Perangkat Desa #pemerasan perangkat desa di Pati #kpk ott sudewo #Sudewo ditangkap KPK