PATI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Kabupaten Pati.
Kali ini, sasaran penyidikan adalah kantor Koperasi Artha Bahana Syariah yang berlokasi di Desa Semampir, Kecamatan Pati, pada Sabtu (24/1).
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Tim antirasuah mulai terlihat berada di lokasi sekitar sore hari, tepatnya pukul 15.30 WIB.
Sejumlah penyidik tampak mengenakan atribut resmi KPK dan langsung masuk ke area kantor koperasi untuk melakukan pemeriksaan. Proses penggeledahan berjalan hingga malam dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian di sekitar lokasi.
Aktivitas penyidik di dalam kantor berlangsung intens.
Beberapa kali petugas keluar membawa koper yang kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional.
Tim KPK baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.15 WIB.
Dari pantauan di lapangan, penyidik membawa sedikitnya lima koper, satu tas ransel, serta satu kardus.
Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan penyidikan perkara yang tengah ditangani.
Selama penggeledahan berlangsung, empat kendaraan milik KPK terparkir di depan kantor koperasi.
Kehadiran aparat penegak hukum itu menarik perhatian warga sekitar yang berkerumun di luar area kantor.
Sejumlah warga tampak mengikuti jalannya penggeledahan hingga tim penyidik meninggalkan lokasi.
Bahkan, saat kendaraan KPK bergerak pergi, terdengar sorakan spontan dari warga yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Koperasi Artha Bahana Syariah sendiri disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu tim pemenangan pada Pilkada Pati.
Meski demikian, hingga kini KPK belum menyampaikan penjelasan resmi terkait status hukum koperasi maupun pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penggeledahan tersebut.
Penasihat hukum Koperasi Artha Bahana Syariah, Ahmad Nur Khodin, menegaskan bahwa kegiatan penyidik tidak berdampak pada operasional koperasi.
Menurutnya, pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal selama proses penggeledahan.
Ia juga mengaku tidak dapat mendampingi kliennya saat penggeledahan berlangsung.
Meski demikian, ia meminta masyarakat dan nasabah tidak khawatir terhadap kondisi koperasi.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Kami berharap nasabah dan karyawan tetap tenang karena kegiatan koperasi tidak terganggu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Pati nonaktif pada Kamis (22/1).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penggeledahan dilakukan di sejumlah titik, baik di wilayah Kabupaten Pati maupun Kota Madiun.
“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Pati dan Madiun. Proses ini masih akan berlanjut,” kata Budi.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Selain itu, tiga kepala desa juga ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim