Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pengisian 615 Perangkat Desa di Pati Masih Kosong, Pemkab Harus Siapkan Ini

Abdul Rochim • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:16 WIB
Kepala Dispermades Pati Tri Haryama
Kepala Dispermades Pati Tri Haryama

PATI – Kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati masih terbilang tinggi.

Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 615 posisi belum terisi, termasuk puluhan jabatan strategis sekretaris desa.

Namun, proses pengisian formasi tersebut belum dapat dijalankan lantaran belum adanya payung regulasi maupun usulan administratif dari desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menyampaikan bahwa sampai pertengahan Januari 2026 pihaknya belum menerima dasar hukum maupun pengajuan resmi terkait rekrutmen perangkat desa.

Tanpa adanya usulan berjenjang dari desa melalui camat kepada bupati, proses tidak bisa dilanjutkan.

“Belum ada satu pun desa yang mengajukan secara resmi. Kalau mekanismenya belum berjalan, kami tentu tidak bisa memproses apa pun,” ujar Tri.

Ia menegaskan, Dispermades Pati hanya bekerja berdasarkan prosedur formal.

Informasi atau isu yang beredar di luar jalur tersebut, termasuk yang ramai diberitakan belakangan ini, tidak menjadi ranah pihaknya.

Dari sisi anggaran, Tri menjelaskan bahwa dana Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa baru tersedia dalam APBD Kabupaten Pati untuk semester kedua tahun 2026, yakni mulai Juli hingga Desember.

Dengan kondisi tersebut, tahapan seleksi paling cepat baru memungkinkan dimulai beberapa bulan sebelumnya.

“Biasanya proses dimulai dua atau tiga bulan sebelum anggaran efektif. Kalau mengacu pada itu, kemungkinan baru bisa berjalan sekitar Maret atau April,” jelasnya.

Tri juga membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan KPK terkait mekanisme pengisian perangkat desa tahun 2026.

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih lima jam dan berfokus pada prosedur serta tahapan yang seharusnya ditempuh.

Secara keseluruhan, kekosongan perangkat desa di Pati mencapai 615 formasi.

Dari jumlah itu, 96 kursi merupakan jabatan sekretaris desa yang hingga kini belum terisi.

Meski pengisian perangkat desa menjadi kewenangan pemerintah desa, Tri menegaskan bahwa ada ketentuan penting yang tidak boleh diabaikan.

Setiap perangkat desa yang terpilih tetap harus mendapatkan izin bupati sebelum dilantik secara resmi.

“Anggarannya memang berasal dari Siltap desa. Tetapi pelantikan tetap mensyaratkan persetujuan bupati. Ini sudah diatur secara jelas,” tandasnya. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#APBD Kabupaten Pati #pengisian perangkat desa di Pati #dispermades pati #kpk #Pemkab Pati