Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KPK Ungkap Skema Pemerasan Bupati Pati Sudewo dalam Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Abdul Rochim • Rabu, 21 Januari 2026 | 05:35 WIB
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati Sudewo mengunakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap secara rinci dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati Sudewo.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut perkara ini tergolong jarang karena korupsi dilakukan secara masif hingga menyentuh level pemerintahan desa.

“Ini mungkin jarang terjadi di tingkat kabupaten. Tapi justru miris karena praktik korupsinya menyasar sampai ke desa,” kata Asep Guntur dalam keterangannya.

KPK mencatat, Kabupaten Pati memiliki 401 desa dan 5 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan. Dalam rencana pengisian 601 jabatan perangkat desa, diduga terjadi praktik pemerasan yang terstruktur dan sistematis.

Menurut KPK, pembahasan pengisian perangkat desa mulai dilakukan sejak November 2025. Dalam tahap awal, Sudewo diduga membahas skema tersebut bersama tim suksesnya yang dikenal sebagai “Tim 8”. Tim ini kemudian melibatkan sejumlah kepala desa untuk menjalankan praktik pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.

Delapan kepala desa yang diduga terlibat antara lain :

 

Para kepala desa tersebut disebut menghubungi calon perangkat desa dan menginstruksikan pengumpulan uang.

Berdasarkan arahan Sudewo, tarif pendaftaran dipatok sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Namun sebenarnya, nominal tersebut disebut telah dimark-up asal mulanya sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Baca Juga: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Apresiasi KPK Usai Jadikan Tersangka Sudewo, Begini Lengkapnya

KPK juga mengungkap adanya ancaman kepada para calon perangkat desa.

Jika tidak memenuhi permintaan uang, formasi jabatan perangkat desa disebut tidak akan dibuka.

Pada 18 Januari 2026, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun), untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono sebelum akhirnya diduga akan diberikan kepada Sudewo.

Dalam rangka pengusutan perkara, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, Karjan, tas Camat Jaken, Pri Camat Margorejo, serta beberapa calon perangkat desa.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK kemudian menetapkan Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka.

Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Asep Guntur menambahkan, dugaan korban pemerasan tidak hanya berasal dari satu kecamatan.

“Masih ada sekitar 20 kecamatan lagi. Kami meminta para perangkat desa yang menjadi korban untuk kooperatif dan tidak takut, karena mereka adalah korban,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*/him)

Editor : Abdul Rochim
#bupati pati #Sudewo tersangka pemerasan pengisian jabatan perangkat desa #bupati pati sudewo tersangka #OTT Sudewo #Sudewo tersangka #KPK tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka #tim 8 sudewo