JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Konstruksi perkara ini diungkap secara rinci oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan, perkara bermula pada penghujung 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Sejak November 2025, Sudewo disebut telah membahas agenda tersebut bersama orang-orang terdekatnya.
“Sejak November 2025, SDW (Sudewo) diketahui mulai membicarakan rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” ujar Asep.
Di Kabupaten Pati terdapat 21 kecamatan, 401 desa, dan lima kelurahan.
Dari jumlah itu, diperkirakan ada sekitar 601 posisi perangkat desa yang belum terisi.
Situasi ini kemudian dimanfaatkan oleh Sudewo bersama jaringan kepercayaannya untuk menarik sejumlah uang dari para calon perangkat desa (Caperdes).
Untuk mengatur skema tersebut, Sudewo membentuk struktur koordinator di tingkat kecamatan.
Ia menunjuk delapan kepala desa yang merupakan bagian dari tim pemenangannya sebagai koordinator wilayah, yang dikenal sebagai “Tim 8”. Mereka adalah:
- Sisman, Kades Karangrowo (Juwana)
- Sudiyono, Kades Angkatan Lor (Tambakromo)
- Abdul Suyono, Kades Karangrowo (Jakenan)
- Imam, Kades Gadu (Gunungwungkal)
- Yoyon, Kades Tambaksari (Pati Kota)
- Pramono, Kades Sumampir (Pati Kota)
- Agus, Kades Slungkep (Kayen)
- Sumarjiono, Kades Arumanis (Jaken)
Setelah struktur ini terbentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono bergerak menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing.
Mereka menginstruksikan agar para calon perangkat desa menyetor sejumlah uang apabila ingin diloloskan.
“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION, kemudian ditetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa,” terang Asep.
Angka tersebut, lanjut Asep, merupakan hasil penggelembungan dari tarif awal yang berada di kisaran Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Dalam praktiknya, para calon perangkat desa juga disebut mendapat tekanan.
Mereka diancam tidak akan mendapat kesempatan pada pembukaan formasi berikutnya jika tidak mengikuti ketentuan tersebut.
Hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan melalui Sumarjiono dan Karjan, Kepala Desa Sukorukun, yang berperan sebagai pengepul dari para calon perangkat desa.
“Dana tersebut kemudian diserahkan kepada YON, dan selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Sukarjan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/him)
Editor : Abdul Rochim