Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka

Abdul Rochim • Selasa, 20 Januari 2026 | 20:00 WIB
Bupati Pati, Sudewo tiba di gedung KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pati, Sudewo tiba di gedung KPK usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Penetapan itu dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Tak hanya Sudewo, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.

Yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Pasca penetapan status hukum tersebut, KPK langsung menahan keempat tersangka.

Mereka ditempatkan di rumah tahanan negara cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka terhitung sejak 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK mengamankan Sudewo dalam OTT yang digelar di wilayah Kabupaten Pati.

Operasi senyap tersebut turut menyeret sejumlah pihak lain, di antaranya dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari rangkaian OTT itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Usai diamankan, Sudewo bersama delapan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolres Kudus pada Senin (19/1/2026).

Keesokan harinya, mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menandai babak baru penanganan dugaan praktik jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa, yang menyeret langsung kepala daerah aktif di Jawa Tengah. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#bupati sudewo digelandang ke KPK #Sudewo tersangka #KPK tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka