Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Lima Jam di Ruang Penyidik, Kepala Dispermades Pati Ungkap Materi Pemeriksaan KPK

Abdul Rochim • Selasa, 20 Januari 2026 | 18:51 WIB
Kepala Dispermades Pati turut diperiksa KPK kemarin.
Kepala Dispermades Pati turut diperiksa KPK kemarin.

PATI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, akhirnya buka suara soal pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Mapolsek Sumber, Kabupaten Rembang, Senin (19/1/2026).

Tri menjelaskan, penyidik KPK menggali keterangan seputar rencana pengisian perangkat desa (perades) tahun 2026.

Pertanyaan yang diajukan berkutat pada mekanisme, prosedur, hingga kesiapan regulasi di tingkat kabupaten.

“Kemarin saya dimintai keterangan oleh KPK di Polsek Sumber. Yang ditanyakan seputar rencana pengisian perangkat desa 2026,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perades tahun ini.

Karena itu, Dispermades Pati belum memproses satu pun pengajuan dari desa.

“Belum ada regulasi yang berjalan. Jadi, dari sisi kami, belum ada proses apa pun. Soal kabar OTT yang beredar, saya tidak tahu,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil sejumlah pejabat wilayah.

Menurut Tri, sedikitnya empat camat dimintai keterangan, yakni Camat Margorejo, Jaken, Jakenan, dan Batangan. Selain itu, beberapa kepala desa turut dipanggil.

“Kalau kepala desa saya tidak hafal semuanya. Dari Jaken sekitar empat kades, lalu ada satu dari Jakenan,” ungkapnya.

Tri menambahkan, hingga 20 Januari ini, belum ada satu pun desa yang mengajukan permohonan resmi pengisian perades kepada bupati.

Salah satu sebabnya adalah belum tersedianya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pati.

“Dari sudut pandang Dispermades, selama belum ada pengajuan ke bupati, tidak bisa diproses. Sampai hari ini belum ada satu pun,” jelasnya.

Berdasarkan APBD, lanjut Tri, anggaran siltap baru dialokasikan untuk periode Juli hingga Desember.

Dengan kondisi itu, apabila pengisian perades disetujui, prosesnya baru memungkinkan berjalan sekitar Maret atau April 2026.

“Biasanya pengesahan dilakukan H-2 atau H-3 bulan sebelum pelaksanaan. Sekarang masih Januari, jadi paling cepat Maret atau April,” pungkasnya. (adr/him)

Editor : Abdul Rochim
#bupati sudewo korupsi #Kepala Dispermades Pati Tri Haryama diperiksa KPK #bupati pati sudewo ditangkap kpk #bupati pati sudewo kena ott kpk #KPK OTT Bupati Pati Sudewo #polsek sumber #Bupati Sudewo diperiksa KPK