PATI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Kebijakan pengupahan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Penetapan UMK dan UMSK dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah.
Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026, yakni sebesar Rp3.701.709 per bulan.
Sebaliknya, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp2.327.813,08.
Penentuan besaran UMK ini didasarkan pada rekomendasi para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.
Selain menetapkan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK bagi sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus.
Salah satunya adalah sektor industri manufaktur di Kabupaten Demak yang memperoleh UMSK sebesar Rp3.137.685.
Di Kota Semarang, sektor jasa konstruksi prapabrikasi ditetapkan memiliki UMSK tertinggi, yakni Rp3.721.126.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK maupun UMSK dilarang menurunkan besaran upah yang sudah diberikan.
Sebaliknya, pengusaha juga tidak diperkenankan membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025:
Tabel UMK Jawa Tengah Tahun 2026
No Kabupaten/Kota UMK 2026
1 Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184
2 Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99
3 Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94
4 Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08
5 Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000
6 Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91
7 Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01
8 Kabupaten Magelang Rp 2.607.790
9 Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949
10 Kabupaten Klaten Rp 2.538.691
11 Kabupaten Sukoharjo Rp 2.500.000
12 Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126
13 Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06
14 Kabupaten Sragen Rp 2.337.700
15 Kabupaten Grobogan Rp 2.399.186
16 Kabupaten Blora Rp 2.345.695
17 Kabupaten Rembang Rp 2.386.305
18 Kabupaten Pati Rp 2.485.000
19 Kabupaten Kudus Rp 2.818.585
20 Kabupaten Jepara Rp 2.756.501
21 Kabupaten Demak Rp 3.122.805
22 Kabupaten Semarang Rp 2.940.088
23 Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000
24 Kabupaten Kendal Rp 2.992.994
25 Kabupaten Batang Rp 2.708.520
26 Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700
27 Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254
28 Kabupaten Tegal Rp 2.484.162
29 Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47
30 Kota Magelang Rp 2.429.285
31 Kota Surakarta Rp 2.570.000
32 Kota Salatiga Rp 2.698.273,24
33 Kota Semarang Rp 3.701.709
34 Kota Pekalongan Rp 2.700.926
35 Kota Tegal Rp 2.526.510
Editor : Abdul Rochim