Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

UMK Pati 2026 Resmi Naik! Segini Gaji Minimum yang Berlaku Mulai Januari

Abdul Rochim • Rabu, 24 Desember 2025 | 23:38 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

PATI – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kebijakan pengupahan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026 dan berlaku untuk seluruh 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Penetapan UMK dan UMSK dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan iklim usaha di daerah.

Dalam keputusan tersebut, Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah pada 2026, yakni sebesar Rp3.701.709 per bulan.

Sebaliknya, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp2.327.813,08.

Penentuan besaran UMK ini didasarkan pada rekomendasi para bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.

Selain menetapkan UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK bagi sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus.

Salah satunya adalah sektor industri manufaktur di Kabupaten Demak yang memperoleh UMSK sebesar Rp3.137.685.

Di Kota Semarang, sektor jasa konstruksi prapabrikasi ditetapkan memiliki UMSK tertinggi, yakni Rp3.721.126.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa upah minimum hanya diberlakukan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMK maupun UMSK dilarang menurunkan besaran upah yang sudah diberikan.

Sebaliknya, pengusaha juga tidak diperkenankan membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pengawasan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pengupahan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025:

Tabel UMK Jawa Tengah Tahun 2026

No Kabupaten/Kota UMK 2026

1 Kabupaten Cilacap Rp 2.773.184

2 Kabupaten Banyumas Rp 2.474.598,99

3 Kabupaten Purbalingga Rp 2.474.721,94

4 Kabupaten Banjarnegara Rp 2.327.813,08

5 Kabupaten Kebumen Rp 2.400.000

6 Kabupaten Purworejo Rp 2.401.961,91

7 Kabupaten Wonosobo Rp 2.455.038,01

8 Kabupaten Magelang Rp 2.607.790

9 Kabupaten Boyolali Rp 2.537.949

10 Kabupaten Klaten Rp 2.538.691

11 Kabupaten Sukoharjo Rp 2.500.000

12 Kabupaten Wonogiri Rp 2.335.126

13 Kabupaten Karanganyar Rp 2.592.154,06

14 Kabupaten Sragen Rp 2.337.700

15 Kabupaten Grobogan Rp 2.399.186

16 Kabupaten Blora Rp 2.345.695

17 Kabupaten Rembang Rp 2.386.305

18 Kabupaten Pati Rp 2.485.000

19 Kabupaten Kudus Rp 2.818.585

20 Kabupaten Jepara Rp 2.756.501

21 Kabupaten Demak Rp 3.122.805

22 Kabupaten Semarang Rp 2.940.088

23 Kabupaten Temanggung Rp 2.397.000

24 Kabupaten Kendal Rp 2.992.994

25 Kabupaten Batang Rp 2.708.520

26 Kabupaten Pekalongan Rp 2.633.700

27 Kabupaten Pemalang Rp 2.433.254

28 Kabupaten Tegal Rp 2.484.162

29 Kabupaten Brebes Rp 2.400.350,47

30 Kota Magelang Rp 2.429.285

31 Kota Surakarta Rp 2.570.000

32 Kota Salatiga Rp 2.698.273,24

33 Kota Semarang Rp 3.701.709

34 Kota Pekalongan Rp 2.700.926

35 Kota Tegal Rp 2.526.510

Editor : Abdul Rochim
#pati #Upah Minimum Kabupaten #2026 #umsk