Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Pati, Pelaku Persetubuhan Terancam 15 Tahun Penjara

Andre Faidhil Falah • Senin, 15 Desember 2025 | 23:48 WIB
Konferensi pers Polresta Pati soal kasus pembuangan bayi. (ANDRE F/RADAR KUDUS)
Konferensi pers Polresta Pati soal kasus pembuangan bayi. (ANDRE F/RADAR KUDUS)

 

PATI - Pelaku pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Perumahan Puri Baru Permai Pati, pekan lalu akhirnya terkuak.

Dari penyelidikan, polisi tidak hanya menemukan ibu bayi berinisial F (16), yang ternyata masih anak di bawah umur, tetapi juga menangkap pelaku persetubuhan, pria dewasa berinisial NA (21).

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers, Senin (15/12) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan bayi perempuan di tempat sampah pada Senin (8/12).

Penyelidikan cepat mengarah pada F, seorang siswi kelas 10, yang tinggal di Kecamatan Pati.

F mengaku disetubuhi oleh NA sebanyak empat kali di kamar kos pelaku antara akhir Februari hingga awal Maret 2025. Saat itu, F masih duduk di bangku kelas 9 SMP.

"Pelaku NA, yang bekerja serabutan, menggunakan modus bujuk rayu. Namun, ketika korban memberitahukan kehamilannya, sikap pelaku berubah drastis," terang AKBP Petrus.

Setelah F positif hamil, NA justru memutus komunikasi secara total, bahkan mengganti nomor ponselnya.

Ditinggalkan tanpa tanggung jawab dan dihantui ketakutan diketahui orang tua, F nekat melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis di kamar rumahnya, sebelum akhirnya membuang bayi tersebut.

"Ironisnya, orang tua F yang tinggal serumah mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kehamilan maupun proses persalinan yang dilakukan putrinya," imbuh Petrus.

NA yang sempat melarikan diri ke Pekalongan kini telah ditahan di Mapolresta Pati. Polisi menegaskan bahwa dalih ‘suka sama suka’ tidak membebaskan NA dari jerat hukum karena korban masih di bawah umur.

“Konsep suka sama suka tidak berlaku. Anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuannya yang sah,” tegas AKBP Petrus.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 79D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Meskipun F berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) karena membuang bayinya, pihak kepolisian dan lembaga terkait menerapkan pendekatan khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sri Marthaningtyas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati menjelaskan, terhadap F diupayakan mekanisme diversi atau penyelesaian di luar proses peradilan.

Hal ini dilakukan karena ancaman pidana terhadap F di bawah lima tahun, dan yang terpenting adalah demi menjaga masa depan F yang masih pelajar.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AKB Pati, Aviani Tritanti Venusia, memastikan F yang juga berstatus korban persetubuhan akan mendapat pendampingan psikologis intensif.

Mengenai kondisi bayi perempuan, Aviani melaporkan bahwa saat ini bayi dengan berat 2.440 gram tersebut terus membaik dan dirawat di RS Mitra Bangsa Pati.

"Kondisi bayi saat ini makin membaik, menangisnya kuat, geraknya juga aktif," ujar Aviani.

Pihaknya menyatakan prioritas hak asuh utama tetap berada pada keluarga kandung. Namun, jika keluarga keberatan, proses adopsi akan dibuka.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 55 Calon Orang Tua Asuh (Cota) telah mendaftar untuk mengadopsi bayi malang tersebut, dan pihaknya akan melakukan seleksi ketat. (adr)

Editor : Achmad Ulil Albab
#pelaku #ungkap kasus #pembuangan bayi #hukuman penjara #Polresta Pati