Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tahun 2026 DPRD Pati Godok Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

Achmad Ulil Albab • Senin, 15 Desember 2025 | 21:23 WIB

 

Pimpinan DPRD Pati bersama Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melakukan penandatanganan persetujuan penetapan Propemperda. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)
Pimpinan DPRD Pati bersama Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melakukan penandatanganan persetujuan penetapan Propemperda. (ACHMAD ULIL ALBAB/RADAR KUDUS)

 

 

PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati tahun 2026.

Sesuai hasil kajian/fasilitasi gubernur ada tujuh prompemperda tahun 2026, terdiri dari empat raperda prakarsa DPRD dan eksekutif, serta tiga raperda kumulatif terbuka.

Salah satu raperda prakarsa yang baru adalah bantuan hukum untuk masyarakat miskin prakarsa dari Komisi A.

“Rapat paripurna hari ini adalah persetujuan propemperda DPRD Pati hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, hari ini disetujui, antara lain ada raperda yang menarik yaitu bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ungkap Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, dengan adanya raperda ini akan memberikan kepastian hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum saat mendapat kasus hukum.

“Ya dengan adanya raperda ini supaya yang orang miskin bisa mendapat bantuan hukum. Kalau orang kaya punya duit kan bisa membayar pengacara. Mudah-mudahan bisa selesai tahun 2026 pembahasan raperda ini, nanti yang kami utamakan adalah raperda tersebut,” papar Ali.

Diketahui empat raperda prakarsa adalah raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin prakarsa dari Komisi A, raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi prakarsa Komisi C.

Kemudian raperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Pati (Perseroda) prakarsa dari Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati, raperda ini diluncurkan ulang karena amanat UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Sementara raperda keempat adalah fasilitasi penyelenggaraan zakat, infak, dan sedekah prakarsa dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Pati.

Untuk raperda kumulatif terbuka adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pati tahun 2025, perubahan APBD tahun 2026, dan raperda APBD tahun 2027. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#bantuan hukum #dprd pati #Propemperda #Godok #masyarakat miskin