PATI – Polemik panjang antara warga Desa Puncel, Dukuhseti, dan pengelola Hotel D’Ayanna akhirnya berujung pada penutupan permanen.
DPMPTSP Kabupaten Pati, bersama Satpol PP, resmi menyegel bangunan hotel tersebut setelah kesepakatan dicapai dalam pertemuan mediasi pada Rabu, 10 Desember 2025.
Mediasi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Dukuhseti itu sempat penuh perdebatan.
Baca Juga: Puluhan Warga Pati Antre Hak Adopsi Bayi yang Dibuang di Tong Sampah, Ada Syaratnya..
Namun pada akhirnya, pihak pengelola hotel menerima keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.
“Pemilik sudah menyatakan kesediaannya menutup hotel. Setelah itu penyegelan langsung kami lakukan,” ungkap Kepala DPMPTSP Pati, Sutikno Edi.
Ia menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah beberapa kali memfasilitasi dialog guna meredakan ketegangan antara warga dan pengelola.
Setelah tercapai kesepakatan damai, dokumen penutupan segera disiapkan untuk diproses ke sistem OSS sebagai dasar pencabutan izin operasional.
“Baik pelapor maupun terlapor telah berdamai. Kami tinggal mengurus pembatalan izin di OSS,” tambahnya.
Dari pihak warga, kuasa hukum warga Puncel, Izzudin Arsalan, menyebut langkah pemerintah sebagai bentuk keberpihakan kepada keresahan masyarakat.
Menurutnya, penyegelan tersebut menjadi jawaban atas tuntutan warga selama ini.
Baca Juga: Selamat, Pati Dianugerahi Kabupaten Sangat Inovatif dari Kementerian Dalam Negeri
“Alhamdulillah pemerintah akhirnya hadir. Kami akan memantau supaya hotel benar-benar ditutup, tidak hanya berhenti beroperasi sesaat,” tegas Arsalan.
Penolakan terhadap Hotel D’Ayanna telah berlangsung sejak pertengahan 2024.
Situasi memanas setelah warga menemukan dua pasangan bukan suami istri menggunakan kamar hotel pada 17 November 2025.
Kemudian mendorong desakan kuat terhadap penutupan permanen. (*/him)
Editor : Abdul Rochim