PATI – Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati resmi dimulai.
Sebanyak 49 anggota dewan hadir dan rapat dinyatakan kuorum oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Agenda utama paripurna kali ini membahas hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap berbagai kebijakan Bupati Pati yang dinilai bermasalah.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa hak angket ini muncul dari aspirasi masyarakat yang menilai ada dugaan penyimpangan dalam kebijakan daerah.
“Hak angket berangkat dari aspirasi masyarakat terkait kebijakan bupati. Praktiknya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut,” ujar Bandang.
Tim Pansus telah menggali keterangan dari masyarakat hingga sejumlah pejabat Pemkab Pati.
Dari hasil penggalian tersebut, ditemukan beberapa persoalan penting.
“Kami menghimpun dari penyidikan dan pengambilan informasi, baik dari masyarakat maupun pejabat daerah,” jelasnya.
Beberapa temuan mencakup persoalan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), pengelolaan jasa UMKM, pengangkatan dan rotasi ASN, serta dugaan rangkap jabatan dan praktik nepotisme di lingkungan Pemkab Pati.
Rapat Paripurna Hak Angket ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai momentum penting mengungkap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.