PATI - Sidang paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Pati Sudewo dimulai.
Berbagai hasil temuan dugaan penyelewengan kebijakan-kebijakan bupati dibeberkan ke publik.
Kisaran 49 anggota DPRD Pati duduk bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati.
Agenda mereka membahas hasil penggalian informasi dari tim panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Pati.
"Jumlah anggota DPRD yang hadir 49 berdasarkan yang bertandatangan kehadiran. Sehingga rapat Paripurna Hak Angket Tentang Kebijakan Bupati kuorum," terang Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo ditunjuk untuk memaparkan hasil penyidikan dan penggalian informasi dari timnya.
"Hak Angket berangkat dari aspirasi masyarakat terkait kebijakan bupati. Hak angket Praktiknya membentuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat," terang Bandang
Dalam hak angket ini ia mendapati laporan dari masyarakat. Para pejabat dari Pemkab Pati pun digali.
"Kami menghimpun dari penyidikikan dan pengambilan informasi dari masyarakat hingga pejabat daerah," paparnya.
Dalam paparan Bandang ada beberapa poin. Salah satunya menyoal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Penarikan pajak mengenai kebijakan PBB P2, jasa UMKM, Kepegawaian pengangkatan rotasi ASN, rangkap jabatan yang diduga nepotisisme dan tak profesional," pungkasnya. (adr/him)