PATI – Aksi anarkis terjadi di wilayah Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.
Tiga pemuda diamankan jajaran Satreskrim Polresta Pati setelah nekat merusak sebuah warung hanya karena pesanan makanan mereka tak segera dilayani.
Peristiwa itu terjadi ketika Dwi Prasetyo, pemilik warung, menerima tiga pemuda yang memesan rica-rica.
Namun, karena warung sedang ramai, pesanan mereka sedikit terlambat disajikan.
Tak disangka, para pemuda itu langsung naik pitam dan melampiaskan amarahnya dengan merusak fasilitas warung.
Akibat kejadian tersebut, meja kayu, pintu ruko, hingga beton pembatas jalan di depan warung mengalami kerusakan cukup parah. Korban kemudian melapor ke Polsek Jakenan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial H, MRZ, dan HR.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo, mengatakan bahwa tindakan itu murni dipicu emosi sesaat.
“Para pelaku kesal karena merasa dilayani terlalu lama. Emosi tidak terkendali, mereka merusak meja, pintu ruko, dan beton pembatas jalan di depan warung,” ujarnya, Minggu (26/10).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk meja kayu yang patah dan pintu ruko yang rusak. Dua saksi juga diperiksa untuk memperkuat proses penyelidikan.
Ketiganya kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kompol Heri menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun.
“Masalah kecil seperti keterlambatan pesanan bukan alasan untuk berbuat anarkis. Kami akan tindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan dan tidak mudah terpancing emosi.
Editor : Alfian Dani