PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Bea Cukai Kudus terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Melalui operasi pasar dan sosialisasi rutin, tim gabungan dari Satpol PP Pati menyasar sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong di wilayah setempat.
Plt Kasatpol PP Pati, Tri Wijanarko, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal”.
Langkah tersebut bertujuan menekan kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk tembakau tanpa pengawasan resmi.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara. Kalau rokok legal, cukainya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan masyarakat,” ujar Tri, Sabtu (26/10).
Ia menjelaskan, razia tidak hanya dilakukan dengan penyitaan, tetapi juga melalui pendekatan persuasif dan edukatif kepada pedagang.
Para penjual diimbau tidak tergiur dengan harga rokok murah tanpa cukai, serta diminta menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di kios atau tokonya sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal.
Selain razia di lapangan, tim gabungan juga melakukan identifikasi toko-toko yang dicurigai menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kami sudah petakan sejumlah titik rawan peredaran rokok ilegal. Pekan depan akan dilakukan operasi lanjutan,” imbuhnya.
Tri menegaskan, Pemkab Pati bersama Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa.
Ia berharap masyarakat turut berperan dengan melapor jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Jangan tergoda harga murah, karena efeknya besar — negara rugi, dan pelaku usaha resmi juga dirugikan,” tegasnya.
Melalui operasi gabungan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga ke akar-akarnya.
Editor : Alfian Dani