PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati kian memanas.
Dasar kebijakan tersebut bermula dari Peraturan Daerah (Perda) 2024 tentang PBB P2, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) pada Mei 2025.
Namun, DPRD Pati mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan perbup tersebut.
Ketua DPRD Pati sempat mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi memicu gejolak di masyarakat.
Namun, Bupati berdalih pembahasan sudah dilakukan bersama kepala desa dan tokoh masyarakat.
“Kami tahu melalui media sosial. Baru setelah itu ada surat tembusan ke DPRD,” ujar Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo.
Kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat kemudian memicu gelombang protes.
Pernyataan-pernyataan dari eksekutif yang dianggap arogan makin menyulut kemarahan warga.
Aksi demonstrasi pun pecah di gedung DPRD pada 13 Agustus 2025.
Saat itu, DPRD Pati sudah bersiap menghadapi aksi unjuk rasa.
Namun sekitar pukul 11.00, massa tiba-tiba masuk ke ruang sidang dan memaksa dewan segera menggelar rapat paripurna.
“Kami rapat ditunggui masyarakat. Bahkan ke toilet saja harus dikawal. Kami tidak boleh pulang,” ungkap Teguh.
Situasi yang menegang itu akhirnya mendorong DPRD mengambil langkah politik.
Dalam rapat tersebut, usulan penggunaan hak angket mencuat dan bahkan datang dari internal partai pengusung bupati, yakni Gerindra.
“Kuorum rapat tetap terpenuhi. Dari Gerindra sendiri justru mengusulkan hak angket,” tambah Teguh.
Kini, Pansus Hak Angket DPRD Pati resmi dibentuk dan tengah menelusuri 12 poin dugaan penyimpangan kebijakan.
Ini termasuk soal PBB yang melonjak hingga 250 persen. (*/him)
Editor : Abdul Rochim