PATI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menegaskan pihaknya serius dalam mendalami 12 poin yang tengah diusut.
Poin tersebut di antaranya terkait pemilihan Direktur RSUD Soewondo, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 220 karyawan tanpa pesangon, hingga dasar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua berkas-berkas sudah dikumpulkan, mulai SK pemberhentian karyawan RSUD, penerimaan, dan dokumen lainnya.
Baca Juga: Begini Nasib Polisi Viral yang Pukul Demonstran 13 Agustus di Pati
"Bila perlu, pihak-pihak terkait akan segera dipanggil. Kami tidak ingin setengah-setengah.
Nanti akan kelihatan fraksi yang serius dan yang tidak. Yang jelas, kami tak ingin ada bencana hukum,” ujar Bandang pada 14Agustus lalu.
Teguh mengakui, pembentukan pansus hak angket ini menjadi pengalaman pertama DPRD Pati.
Meski demikian, ia bertekad untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
”Akademisi memberi masukan agar tidak cacat hukum. Karena pansus hak angket baru pertama kali, meski saya sudah empat periode duduk di dewan,” tambahnya.
Selain itu, pansus juga akan mendalami persoalan kenaikan PBB yang disebut belum mengalami revisi selama 14 tahun. Padahal sudah pernah ada kenaikan.
“Semua poin ini akan kami dalami. Apakah nantinya mengarah ke pemakzulan atau tidak, itu akan terlihat setelah semua fakta terungkap,” pungkas Teguh.
Baca Juga: Beredar Aksi Massa Jilid II di Pati pada 20 Agustus, Koordinator Aksi: Itu Hoax!
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa 12 poin yang dibahas juga menyangkut mutasi jabatan, pembangunan jalan, efisiensi anggaran, hingga tersendatnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
“Komunikasi DPRD dengan eksekutif tersendat. Bahkan dengan Gerindra saja komunikasinya sulit. DPRD tidak pernah diajak bicara soal PBB yang naik sampai 250 persen.
Termasuk soal pajak pedagang kaki lima (PKL) 10 persen, itu juga jadi sorotan. Kita tidak pernah dilibatkan,” tegas Joni.
Ia menambahkan, pansus beranggotakan 15 orang ini akan bekerja maraton.
“Kami upayakan kurang dari satu bulan, meski menurut tata tertib diberikan waktu 60 hari. Pansus ini juga terbuka, bahkan pendemo bisa ikut menyaksikan lewat siaran langsung (livestreaming),” ujarnya.
Sementara itu, terkait PHK massal karyawan RSUD Soewondo, pansus berencana memanggil manajemen rumah sakit.
“Ada pegawai yang sudah bekerja 10, 15, bahkan 20 tahun tapi diberhentikan tanpa pesangon. Ini jelas jadi perhatian serius. Kami warga Pati ingin cepat selesai. Dan kondisi lekas kondusif,” imbuh Joni. (him)
Baca Juga: Komnas HAM Sambangi Polresta Pati dan Korban Luka, Ini yang Dilakukan
Editor : Abdul Rochim