Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kemendagri Tunggu Rekomendasi Pemprov Jateng usai Dibentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

Abdul Rochim • Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:58 WIB

Situasi demo Pati, Rabu 13/8/2025)
Situasi demo Pati, Rabu 13/8/2025)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan terus memantau perkembangan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang telah disetujui DPRD setempat.

Langkah Kemendagri akan menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum mengambil tindakan lanjutan.

“Kami mengikuti dan memonitor secara langsung proses ini. Pemerintah provinsi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, akan lebih dulu turun ke Kabupaten Pati untuk mendalami rencana pembentukan pansus tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Aksi Provokator, Polisi Tangkap 11 Orang dalam Ricuh Demo Bupati Pati

Benni menjelaskan, mekanisme usulan pemakzulan kepala daerah tidak berlangsung singkat.

Usulan dari DPRD kabupaten akan diteruskan ke Pemprov Jateng, lalu disampaikan ke Kemendagri.

Rekomendasi dari pemprov akan menjadi dasar Kemendagri menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menurunkan tim investigasi.

Isu utamanya, katanya, apakah kebijakan Bupati Pati melanggar aturan atau tidak.

"Jika ada indikasi pelanggaran larangan tertentu, tentu akan kami dalami. Namun, saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari provinsi,” jelasnya.

Benni juga mengungkapkan, Kemendagri sebelumnya telah mengirimkan tim khusus ke Pati pada 7 Agustus 2025 terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Hasil pertemuan tersebut, kata Benni, membuat bupati memutuskan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Teguh Bandang Pimpin Pansus Hak Angket Bupati Pati Sudewo, Pemakzulan Tak Bisa Singkat Ini Tahapannya

“Intinya, kebijakan kenaikan PBB P2 sampai 250 persen itu dicabut untuk dikaji ulang,” ujarnya.

Menurut Benni, kenaikan pajak tersebut sebenarnya tidak berlaku seragam 250 persen, melainkan bervariasi sesuai pembagian nilai jual objek pajak (NJOP) yang diatur dalam perda dan perbup.

Dalam pertemuan itu, Kemendagri dan pemerintah daerah membahas detail pemungutan pajak, persentase kenaikan, hingga pertimbangan penentuan NJOP.

“Kesimpulannya, kebijakan kenaikan PBB itu sudah dibatalkan.

Kami sudah bertemu langsung dengan pejabat kabupaten dan provinsi, dan ada kesepakatan terkait tindak lanjut hasil pertemuan tersebut,” tegas Benni. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#PBB 250 persen #Bupati Pati Sudewo #Pemerintah Provinsi Jawa Tengah #kemendagri #pemakzulan