Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Teguh Bandang Pimpin Pansus Hak Angket Bupati Pati Sudewo, Pemakzulan Tak Bisa Singkat Ini Tahapannya

Abdul Rochim • Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:24 WIB

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin memimpin rapat paripurna usulan hak angket.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin memimpin rapat paripurna usulan hak angket.

PATI – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang menegaskan pihaknya akan segera bekerja menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, Sudewo.

Penyeledikan pansus pasca disepakatinya usulan hak angket oleh mayoritas anggota dewan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyampaikan, hak angket ini sudah memenuhi syarat formal.

Baca Juga: Polda Jateng Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa saat Demo di Pati, Ini Rekap Pasien dari Sejumlah Rumah Sakit

Rapat paripurna pengusulan hak angket dihadiri 42 dari 50 anggota DPRD menandatangani daftar hadir rapat paripurna, Rabu (13/8) pukul 13.13 WIB.

Dalam rapat tersebut, DPRD resmi membentuk Pansus yang diketuai Teguh Bandang dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Juni Kurnianto dari Fraksi Demokrat.

“Begitu terbentuk, kami punya waktu untuk menyiapkan langkah awal penyelidikan.

Semua prosedur akan kami tempuh sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Teguh, Kamis (14/8).

Menurutnya, Pansus akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

Fokus penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, pelanggaran sumpah jabatan, atau indikasi korupsi.

Teguh menambahkan, jika hasil kerja Pansus mengarah pada pelanggaran yang memenuhi unsur pemakzulan, DPRD akan mengajukan usulan pemberhentian Bupati Pati ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api, Begini Ungkap KPK

“MA punya waktu 30 hari kerja untuk memutuskan. Jika disetujui, Mendagri wajib menindaklanjuti dengan pemberhentian,” ujarnya.

Ia menegaskan, meski proses ini memiliki konsekuensi politik tinggi, Pansus akan bekerja objektif dan berdasarkan fakta.

“Kami ingin memastikan, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah diuji secara transparan. Ini bukan soal politik semata, tapi soal amanah rakyat,” tegas Teguh.

Dengan demikian, tahap awal penyelidikan Pansus diperkirakan akan dimulai pekan depan.

Ini sekaligus menjadi babak baru dalam dinamika pemerintahan Kabupaten Pati. (*/him)

Editor : Abdul Rochim
#Ketua DPRD Pati Ali Badrudin #Mahkamah Agung (MA) #Bupati Pati Sudewo #demo pati #pemakzulan #hak angket DPRD Pati