PATI – Di tengah tekanan massa aksi protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), DPRD Kabupaten Pati akhirnya sepakat mengajukan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025) yang berlangsung di tengah situasi panas.
Sebelumnya, massa sempat merangsek masuk ke Gedung DPRD setelah menerobos pagar utama, merusak fasilitas, dan mencorat-coret dinding dengan tulisan protes.
Baca Juga: Sebab Massa Demontrasi di Pati Marah dan Bakar Mobil Provos Polresta, karena Ini..
Meski hanya 20–30 orang yang diizinkan masuk untuk menyaksikan jalannya sidang.
Desakan dari luar pagar terus menggema agar dewan segera mengambil sikap.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan hak angket sudah memenuhi syarat secara formal.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket.
Beberapa anggota DPRD tadi sudah memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ali menambahkan, setiap langkah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Jangan menyalahi jadwal. Semua tahapan harus kita lalui. Setelah itu, kita panggil anggota. Fungsi UU dibuat ada aturannya,” tegasnya.
Hak angket tersebut akan difokuskan pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang sempat mencapai 250 persen, meskipun kemudian dibatalkan.
Tekanan publik yang terlanjur kecewa bahkan meluas menjadi tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Paripurna ditutup dengan penetapan terbentuknya hak angket.
Tahap berikutnya, DPRD Pati akan menyusun jadwal serta mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur resmi. (adr/him)
Editor : Abdul Rochim