PATI - Pelantikan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2 di lingkungan Pemkab Pati dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025.
Jadwal ini disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa pelantikan untuk calon PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun 2024 akan dilakukan secara bersamaan.
“Proses seleksi PPPK tahun 2024 telah selesai. Tahap 1 lebih dulu diumumkan dan mereka telah menyelesaikan proses pemberkasan. Saat ini tinggal menunggu pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan tahap 2 juga sudah selesai seleksinya dan akan menyusul proses pemberkasan. Nantinya, pelantikan keduanya akan digabungkan,” ujar Aziz pada Jumat (11/7).
Ia menjelaskan, calon PPPK tahap 1 telah menyelesaikan pemberkasan lebih awal.
Sementara itu, calon PPPK tahap 2 baru memulai proses pemberkasan sejak 1 Juli 2025 dan dijadwalkan rampung pada 30 Juli 2025.
Proses pemberkasan mencakup pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengunggahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Untuk tahap 1 sudah tuntas dan akan kami ajukan NIP ke BKN pada awal Agustus. Tahap 2 juga sedang dalam proses dan akan diajukan bersamaan,” jelasnya.
Aziz menambahkan, pelantikan dijadwalkan Oktober 2025 karena disesuaikan dengan kesiapan anggaran Pemkab Pati, khususnya untuk penggajian PPPK baru.
Berdasarkan hasil rapat terakhir bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), gaji untuk PPPK hanya disiapkan selama tiga bulan di tahun ini, yakni Oktober, November, dan Desember.
“Karena itu, pelantikan ditargetkan paling lambat Oktober. Harapannya, informasi resmi pelantikan dapat kami sampaikan kepada para calon PPPK pada pertengahan atau akhir September,” jelasnya.
Setelah resmi dilantik, PPPK baru akan mulai menerima gaji pada bulan Oktober 2025.
Aziz juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu pelantikan PPPK di seluruh daerah paling lambat bulan Oktober.
“Yang penting pelantikan tidak melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Soal anggaran dan waktu pelaksanaan, kami tetap menunggu koordinasi dengan TAPD karena pertimbangan efisiensi keuangan berada di luar kewenangan BKPSDM,” pungkasnya. (adr/amr)
Editor : Syaiful Amri