PATI - Merasa dirugikan akibat rumah dan gudangnya dilelang oleh bank, seorang warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati bernama Awi menempuh jalur hukum.
Ia menggugat Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Kasus ini bermula saat Awi tidak mampu melunasi pinjaman sebesar Rp 700 juta kepada BRI.
Pinjaman tersebut dijamin dengan rumah seluas 500 meter persegi berlantai dua dan gudang seluas 1.430 meter persegi miliknya.
Awalnya, ia meminjam Rp 500 juta dengan agunan rumah, lalu menambah pinjaman Rp 200 juta dengan agunan gudang.
“Saya punya pinjaman total Rp 700 juta, agunannya rumah dan gudang. Tapi karena belum bisa membayar, dilelang semuanya,” ujar Awi saat ditemui usai sidang.
Awi mengaku proses lelang telah selesai.
Sertifikat rumah dan gudangnya bahkan sudah beralih nama ke pemenang lelang.
Namun secara fakta di lapangan, menurutnya, bangunan itu masih ditempati keluarganya.
“Lelang sudah selesai. Sertifikatnya juga sudah balik nama. Tapi secara defacto rumah itu masih kami tempati,” lanjut Awi.
Awi merasa proses lelang yang dilakukan BRI tidak berpihak pada nasib debitur yang menggunakan rumah tinggal sebagai jaminan.
Oleh karena itu, ia mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KCP BRI Tayu ke PN Pati sejak April 2025.
“Kami merasa tidak diperlakukan adil oleh pihak BRI. Karena itu, kami mencari keadilan di pengadilan,” tegas Awi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di bawah pimpinan Hakim Aris Dwihartoyo. Dalam persidangan, dua pimpinan DPRD Pati, yaitu Ketua DPRD Ali Badruddin dan Wakil Ketua I DPRD Hardi, hadir sebagai saksi.
Ali Badruddin mengaku, pernah diminta tolong oleh Awi untuk menjembatani komunikasi dengan pihak BRI agar rumah dan gudangnya tidak dilelang.
Awi saat itu sudah menerima surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dari BRI.
“Pak Awi datang ke DPRD meminta bantuan agar jaminan tidak dilelang. Saya komunikasikan dengan Pimpinan Cabang BRI Pak Ridwan. Saat itu, beliau merespon baik dan meminta agar Pak Awi datang untuk bertemu,” jelas Ali.
Namun, ia mengaku tidak tahu bahwa proses lelang ternyata tetap dilanjutkan oleh pihak BRI meskipun sudah ada upaya komunikasi.
Ali Badruddin juga menyayangkan langkah BRI yang tetap melelang rumah yang menjadi tempat tinggal debitur.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pemerintah yang justru mendorong pemenuhan hak atas hunian layak bagi masyarakat.
“Jika agunannya rumah tinggal, kami harap bank bisa mempertimbangkan matang-matang. Ini bukan sekadar aset, tapi tempat tinggal. Jangan disamakan dengan aset bisnis biasa,” ujar Ali.
Ia berharap ke depan lembaga keuangan bisa lebih humanis dan membuka ruang komunikasi lebih luas sebelum mengambil tindakan hukum seperti lelang agunan rumah tinggal.
Menanggapi hal tersebut, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Cabang Pati memberikan klarifikasi.
Pgs. Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati, Yuswandita Toesa Febrianto, menyampaikan bahwa debitur yang bersangkutan telah masuk dalam kategori kredit macet (kolektibilitas macet) dan tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Sebagai upaya penyelamatan kredit, BRI telah memberikan keringanan berupa restrukturisasi. Namun, yang bersangkutan kembali melakukan wanprestasi,” ungkap Yuswandita dalam pernyataan tertulisnya.
Terkait proses lelang aset, pihak BRI menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“BRI selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional dan bisnisnya,” tegasnya. (adr/amr)
Editor : Syaiful Amri