PATI - Pemkab Pati memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan terkait pengangkatan dr. Rini Susilowati sebagai Direktur UPT RSUD RAA Soewondo.
Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, ditegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/7) di Ruang Sekda Kabupaten Pati, Riyoso menyampaikan bahwa penunjukan dr. Rini sebagai direktur rumah sakit sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Penunjukan dr. Rini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam UU Kesehatan, jabatan pimpinan rumah sakit dapat diisi oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit,” jelas Riyoso.
Ia juga menyebutkan bahwa dasar hukum pengangkatan dr. Rini telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, melalui penyusunan Peraturan Bupati yang sah.
Mengenai pelayanan kepegawaian ASN, Riyoso memastikan bahwa seluruh aktivitas tetap berjalan normal tanpa ada hambatan administratif akibat pengangkatan tersebut.
“Silakan dicek, layanan ASN tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh isu yang berkembang dan tetap memberi dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam proses perbaikan manajemen RSUD Soewondo.
“Kami mohon agar Bu Direktur bisa bekerja dengan tenang. RSUD Soewondo saat ini sedang menunjukkan progres positif menuju pelayanan kesehatan yang lebih baik,” ujarnya.
Sebelumnya, pengangkatan dr. Rini sempat menuai sorotan karena dirinya bukan merupakan ASN aktif.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan telah dua kali mengirimkan surat kepada Pemkab Pati guna meminta klarifikasi.
Surat pertama tertanggal 10 Maret 2025, dengan nomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025, menyebutkan adanya dugaan pelanggaran karena jabatan pimpinan tinggi pratama diisi oleh kalangan non-ASN.
Dalam surat tersebut, BKN menyatakan bahwa nama Rini Susilowati tidak tercatat sebagai PNS aktif dalam sistem SIASN BKN.
BKN merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur bahwa jabatan pimpinan tinggi (JPT) hanya dapat diisi oleh ASN.
Bahkan, dalam Perbup Pati Nomor 87 Tahun 2019, disebutkan bahwa jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo merupakan jabatan struktural eselon II.b atau JPT pratama.
Surat kedua dari BKN dikirim pada 19 Mei 2025, dengan nomor 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025, yang menegaskan kembali bahwa dr. Rini diketahui merupakan pensiunan PNS, bukan ASN aktif.
Meski begitu, Pemkab Pati berpegang pada UU Kesehatan 2023, terutama Pasal 186, yang menyebutkan bahwa unsur pimpinan rumah sakit dapat berasal dari tenaga medis, tenaga kesehatan, atau tenaga profesional dengan kompetensi manajemen rumah sakit.
Hal ini menjadi dasar bagi Pemkab Pati untuk mengangkat dr. Rini meskipun bukan ASN aktif.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemkab menegaskan, pengangkatan dr. Rini sah secara regulasi.
Riyoso mengajak semua pihak untuk mendukung proses transformasi pelayanan di RSUD Soewondo demi kemajuan layanan kesehatan masyarakat Pati.
“Kami berharap seluruh masyarakat bisa mendukung dan mendoakan agar proses pembenahan rumah sakit berjalan lancar dan memberi manfaat besar untuk warga Pati,” pungkas Riyoso. (adr/amr)
Editor : Syaiful Amri