KAYEN - Isu pungutan liar pengelolaan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kayen mencuat.
Hal itu terungkap saat kegiatan public hearing Raperda PKL yang digagas Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Senin (16/6).
Diduuga pengelolaan lapak tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pedagang lama yang menguasai area tersebut.
Baca Juga: Persijap Jepara Akhiri Kontrak dengan Coach Noor Hadi Apa Sebabnya?
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Paguyuban Pedagang Alun-Alun Kayen, Muhammad Rifai.
“Yang terjadi disana itu, letika ada orang yan mau jualan di sekitar alun-alun, dia harus membayar retribusi yang notabennya tidak disetorkan ke pemerintah daerah. Ya melainkan kepada pihak yang menguasai lahan,” ujar Rifai dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut Rifai mengaku menyesalkan kondisi tersebut dan menilai bahwa Alun-Alun Kayen seharusnya menjadi ruang terbuka yang adil dan setara bagi semua pelaku usaha.
Baca Juga: Kepala MAN 2 Rembang Selesaikan Program Doktor
“Seharusnya sarana dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah harus berimbang, adil, dan bisa dirasakan oleh semua orang. Tidak boleh terkesan dikuasai oleh individu,” imbuh Rifai.
Rifai mencontohkan praktik retribusi yang terjadi selama bulan Ramadan.
Saat bulan puasa waktu ngabuburit, pedagang yang hendak berjualan semacam takjil dikenai retribusi sekitar Rp10 ribu per hari.
Baca Juga: HEBOH! Seorang Pria Asal Grobogan Ditemukan Meninggal di Rumahnya
"Saya sendiri tidak tahu apakah itu bisa dikategorikan pungli, tapi praktik semacam itu nyata terjadi. Maka di kesempatan ini saya sampaikan kepada DPRD,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslikan, menyatakan bahwa isu ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok.
Muslihan menegaskan bahwa Komisi B DPRD Pati akan bertindak tegas apabila terbukti ada pungutan liar.
“Jika memang ada pungutan liar, tentu harus kita sikapi. Pungutan semacam itu harus dipindahkan atau dihilangkan. Kami dari Komisi B sebagai lembaga pengawas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan, jika memang pungutan itu liar, maka tidak boleh ada,” tandasnya. (aua)
Editor : Abdul Rochim