Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tim Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Depan RSUD Kayen, Ini Penyebabnya

Achmad Ulil Albab • Kamis, 12 Juni 2025 | 22:28 WIB

 

Penertiban parkir di kawasan Masjid Kayen oleh tim gabungan atas perintah dari Bupati Pati Sudewo. (SATPOL PP PATI)
Penertiban parkir di kawasan Masjid Kayen oleh tim gabungan atas perintah dari Bupati Pati Sudewo. (SATPOL PP PATI)

 

PATI – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pati, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, serta Pemerintah Kecamatan Kayen, melakukan penertiban parkir liar di area depan RSUD Kayen pada Rabu (11/6/2025).

Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti perintah langsung dari Bupati Pati, Sudewo.

Sebelumnya, area parkir berada di kawasan taman Masjid Agung Kayen.

Namun, belakangan berubah fungsi menjadi lahan parkir liar, yang dinilai mengganggu fungsi ruang terbuka hijau dan kenyamanan jamaah masjid.

”Pada hari ini kami melaksanakan perintah Bupati Pati untuk melakukan penertiban parkir liar di taman Masjid Kayen,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono.

Menurut Sugiyono, Bupati Sudewo telah mengirimkan surat bernomor T/194/900 sejak 3 Juni 2025 lalu.

Surat itu memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada para juru parkir untuk mengosongkan area taman. Penertiban yang dilakukan hari ini menjadi batas akhir dari peringatan tersebut.

”Surat itu jelas, tujuh hari setelah diterima harus tutup. Dan hari ini adalah hari terakhir. Kami bersama Dishub, TNI-Polri, dan Forkopimcam turun langsung untuk mengeluarkan motor-motor yang masih diparkir di area taman,” jelasnya.

Sugiyono menegaskan bahwa lahan yang digunakan parkir selama ini merupakan aset pemerintah daerah berupa taman kota.

Oleh karena itu, fungsinya akan segera dikembalikan sebagai fasilitas umum yang dapat dinikmati masyarakat luas.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, mengatakan bahwa sebelumnya banyak keluhan dari jemaah Masjid Agung Kayen yang kesulitan mengakses masjid karena lahan parkir dipadati kendaraan yang bukan milik pengunjung masjid.

”Ini seharusnya menjadi ruang terbuka hijau. Namun justru digunakan untuk parkir kendaraan. Kami mendapat keluhan dari masyarakat dan jemaah, sehingga setelah rapat koordinasi, akhirnya disepakati untuk dilakukan penertiban,” terang Nita.

Usai penertiban, ratusan kendaraan bermotor dipindahkan ke lokasi baru di sisi selatan Masjid Agung Kayen, tepat di pinggir jalan.

Pihak Dishub berharap, para juru parkir bisa menyesuaikan diri dan mencari titik parkir lain yang tidak mengganggu lalu lintas.

”Solusinya, para tukang parkir bisa mencari area di sekitar yang memang tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu arus lalu lintas,” pungkasnya. (aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#Bupati Pati Sudewo #dishub #penertiban parkir liar #masjid agung #Kayen #RSUD Kayen #satpol pp pati