Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Pati Gencarkan Sosialisasi, Waspadai Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal

Andre Faidhil Falah • Selasa, 10 Juni 2025 | 20:34 WIB
DISOSIALISASIKAN: Pemkab Pati menggandeng seniman campur sari menggalakkan gempur rokok ilegal di aula kantor Diskominfo setempat belum lama ini.
DISOSIALISASIKAN: Pemkab Pati menggandeng seniman campur sari menggalakkan gempur rokok ilegal di aula kantor Diskominfo setempat belum lama ini.

PATI - Pemkab Pati terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih rokok legal yang bercukai.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati, Ratri Wijayanto, menjelaskan bahwa cukai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, dana hasil cukai digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti subsidi elpiji, bahan bakar minyak (BBM), listrik, jaminan kesehatan, hingga bantuan langsung tunai (BLT).

“Cukai ini secara tidak langsung memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Dana bagi hasilnya digunakan untuk subsidi kebutuhan pokok. Maka ketika seseorang membeli rokok legal, itu artinya ikut berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan,” jelas Ratri.

Sebaliknya, kata dia, membeli rokok ilegal hanya menguntungkan segelintir pihak.

Negara tidak menerima pemasukan dari rokok ilegal karena tidak dikenai cukai, sehingga berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah dalam memberikan subsidi atau bantuan sosial.

“Rokok ilegal itu tidak menyumbang pendapatan negara. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat secara luas, karena bisa mengurangi dana subsidi yang selama ini mereka terima,” tambahnya.

Untuk memperkuat sosialisasi, Diskominfo Pati menggandeng para seniman lokal agar pesan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Melalui pendekatan seni dan budaya, diharapkan edukasi ini bisa menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Ratri juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal.

Laporan bisa disampaikan melalui media sosial resmi milik pemerintah seperti Instagram, Facebook, maupun WhatsApp.

“Kami menyediakan kanal pengaduan. Masyarakat tidak perlu ragu melapor jika mengetahui peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Rokok ilegal biasanya terdiri dari empat kategori.

Meliputi, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, tanpa pita cukai, atau memakai pita cukai yang tidak sesuai jenis dan peruntukannya.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum pada Pasal 54.

Pelanggar dapat dikenai pidana dan denda yang tidak ringan.

“Penjual atau pengedar rokok ilegal bisa dikenakan sanksi pidana. Jadi jangan sampai masyarakat terjebak menjual rokok murah tanpa cukai, karena ada risikonya,” tegas Ratri.

Ia juga meminta masyarakat lebih waspada terhadap rokok tanpa merek atau rokok murah yang dijual bebas di warung-warung.

Jika terbukti menjual rokok ilegal, pemilik usaha bisa dikenakan sanksi hukum. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#Bupati Pati Sudewo #pati #DBHCHT #rokok ilegal #dana cukai #edukasi #diskominfo pati