PATI – Polemik pelarangan sound horeg dalam berbagai event kegiatan di Kabupaten Pati telah berakhir.
Pada Senin (2/6/) malam, para pengusaha sound system karnaval di Kabupaten Pati telah bersepakat untuk mengatur penggunaan sound dalam setiap event kegiatan agar tidak mengganggu.
Hal itu terungkap dalam audiensi yang difasilitasi Bupati Pati Sudewo.
Audiensi ini turut dihadiri Kapolresta Pati beserta jajaran.
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan salah satu kesepakatannya adalah larangan sexy dancer dalam parade sound dan penggunaan maksimal adalah 16 subsingle.
Kebijakan ini diambil untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, terutama potensi kerusakan bangunan akibat getaran berlebihan dari penggunaan sound system yang berlebihan.
“Pengusaha sound system di Kabupaten Pati telah menyepakati bahwa istilah ‘sound horeg’ kini berganti nama menjadi ‘sound karnaval’. Selain itu, disepakati juga bahwa penggunaan maksimal adalah 16 subsingle,” kata Bupati Sudewo.
Menurutnya, jumlah tersebut sudah melalui kajian dan dianggap aman untuk kegiatan hiburan tanpa menimbulkan risiko terhadap bangunan atau ketertiban umum.
“16 subsingle ini getarannya tidak berdampak merusak bangunan. Jika lebih dari itu, bisa menyebabkan kerusakan, dan itu yang tidak diperbolehkan di Kabupaten Pati,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi sikap kooperatif dari para pelaku usaha sound system yang menerima aturan ini dengan baik.
“Alhamdulillah, teman-teman pengusaha sound system telah sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hiburan tetap berjalan, ekonomi rakyat bisa tumbuh, namun semua ada batasnya. Tidak boleh sampai merusak,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pengusaha Sound Karnaval, Supriyadi, menyambut baik hasil audiensi ini.
Ia menyebut adanya kepastian ini memberikan kelegaan bagi pelaku usaha setelah sempat terhambat oleh larangan sebelumnya.
“Alhamdulillah, Bupati merespon positif. Kini kami boleh beroperasi kembali dengan catatan jumlah subsingle maksimal 16 unit. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Supriyadi.
Selain pembatasan kekuatan suara, audiensi tersebut juga menghasilkan aturan tambahan seperti larangan menghadirkan penari dengan pakaian tidak pantas (seksi), serta pembatasan jumlah kendaraan operasional menjadi maksimal satu truk untuk setiap pertunjukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hiburan rakyat dan ketertiban lingkungan di Kabupaten Pati. (aua/amr)
Editor : Syaiful Amri