Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Aksi Teror di Balai Desa Langse Pati, Polisi Tangkap Pelaku, Ini Motifnya

Andre Faidhil Falah • Jumat, 30 Mei 2025 | 18:34 WIB
DIPEGANG: Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan barang bukti pengrusakan di kantornya kemarin.
DIPEGANG: Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menunjukkan barang bukti pengrusakan di kantornya kemarin.

PATI – Aksi pengrusakan yang terjadi di Balai Desa Langse, Margorejo akhirnya ditangkap.

Motif pelaku ternyata dendam.

Insiden ini terungkap setelah Kepala Desa Langse melaporkannya ke Polsek setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polresta Pati segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan di TKP, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya pengrusakan serius.

Di antaranya, enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang tersebar di sekitar balai desa.

Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi petunjuk awal dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku.

Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil.

Tidak sampai 24 jam sejak laporan diterima, satu orang pelaku berhasil diamankan.

Tersangka, berinisial ADK (35), ditangkap di kediamannya di Desa Langse pada Rabu (28/5) sekitar pukul 24.00.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa aksi pengrusakan tersebut dipicu oleh rasa kesal akibat pemadaman listrik.

Meski demikian, polisi masih mendalami lebih lanjut motif di balik tindakan nekat tersebut.

“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi pengrusakan hanya terjadi di satu lokasi, yakni Balai Desa Langse. Namun, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada tempat lain yang menjadi sasaran,” ujar AKP Heri.

Pelaku diketahui menggunakan ketapel dengan proyektil gotri dalam aksinya.

Alat ini memungkinkan pelaku melakukan pengrusakan dari jarak tertentu, dan menjelaskan mengapa ditemukan pecahan kaca serta gotri di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya diberitakan, enam bekas tembakan ditemukan di kaca pintu Kantor Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati. Meski tidak pecah, kaca tersebut mengalami retakan.

Warga setempat, Sutikno, mengaku tidak mengetahui pelaku maupun motif penembakan. Ia mengatakan kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 malam.

"Saya khawatir. Itu kan kantor desa. Harapannya segera diusut," ujarnya.

Warga lain, Eko, juga menyatakan kekhawatirannya atas insiden tersebut.

Ia sempat melihat polisi ramai di lokasi, namun belum mengetahui kronologinya.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.

Ia memastikan bahwa tembakan berasal dari senapan angin, bukan senjata api.

“Pelurunya gotri, bukan dari senjata api,” jelasnya. (adr/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#langse #pati #balai desa #penangkapan #pengerusakan #Polresta Pati